Klarifikasi UNNES Terkait Pemberitaan Mahasiswa Melaporkan Mendikbud ke Komnas HAM

Universitas Negeri Semarang/Berita/Klarifikasi UNNES Terkait Pemberitaan Mahasiswa Melaporkan Mendikbud ke Komnas HAM

Merespon pemberitaan di beberapa media terkait adanya  mahasiswa Universitas Negeri Semarang yang melaporkan Mendikbud Bapak Nadiem Makarim ke Komnas HAM soal pembiayaan kuliah (Uang Kuliah Tunggal/UKT), setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak, kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

Rektor menyesalkan tindakan mahasiswa yang melaporkan Mendikbud ke Komnas HAM dan mengajukan judicial reviw ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mahasiswa yang bernama Franscollyn dkk. tersebut bersikap kritis namun tidak proporsional dalam mempertimbangkan aspek lain. Mahasiswa bersangkutan melaporkan tanpa izin dan koordinasi dengan dosen pembina kemahasiswaan maupun pimpinan Fakultas Hukum.

Secara kelembagaan UNNES mendukung penuh kebijakan Kemendikbud yang menjadi payung hukum bagi UNNES untuk menyesuaikan UKT dengan kondisi ekonomi mahasiswa yang terdampak ekonomi berdasarkan data pokok mahasiswa. UKT memiliki prinsip berkeadilan yang proporsional.

Permendikbud merupakan kebijakan yang promahasiswa dan memperhatikan kondisi orang tua mahasiswa yang terdampak pandemi. Prinsipnya adalah kontribusi masyarakat atau orang tua yang berkeadilan. Pembayaran UKT yang mampu memberikan kontribusi sesuai kemampuan yang kurang mampu dibantu dengan bantuan uang kuliah dari pemerintah (KIP-Kuliah), beasiswa dari mitra, beasiswa dari Lazis Unnes, dan dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian.

Terkait dengan masalah ini, selanjutkan Rektor akan melakukan dialog dengan mahasiswa yang bersangkutan agar mahasiswa tetap bisa bertindak secara bijak. Selama ini, dalam melakukan pembinaan mahasiswa UNNES tidak pernah melakukan tindakan represif dan tidak pernah men-drop out mahasiswa yang melakukan aksi terkait UKT. Pendekatan yang diambil UNNES adalah pendekatan persuasive, demokratis, dan dialogis.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Prof Jamal Wiwoho menyampaikan bahwa dalam penetapan UKT perguruan tinggi menerapkan prinsip keadilan harus berbasis proporsi kebutuhan. Tidak bisa semua mahasiswa diperlakukan sama atau diberlakukan UKT yang sama. Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 sudah berdasarkan usulan Rektor PTN di Indonesia. UNNES dan UNS sudah menjalankan kebijakan ini. Semua Rektor PTN berkomitmen menjalankan peraturan tersebut. Mahasiswa tidak bisa memaksakan pengembalian UKT karena melanggaran peraturan keuangan negara.

Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama, yang merupakan Ketua FRI 2019 mengatakan: Prinsip pembebanan UKT dlm Permendikbud no 25 tahun 2020 sudah benar dan sesuai dg prinsip demokrasi Pancasila yakni pembebanan sesuai kemampuan masing masing mahasiswa. Justru penerapan  pola pukul rata yang dituntut   tidak dapat dibenarkan karena orang kaya dan mampu akan ikut menikmati subsidi dan keringanan.

Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) periode 2020/2021 Prof. Arif Satria mengatakan bahwa iklim demokrasi kampus hari ini jauh lebih baik daripada 30 tahun lalu, sehingga kalau ada berita tentang pembungkaman suara mahasiswa kiranya dapat diklarifiasi ke pihak rektorat juga supaya seimbang. Saya mengapresiasi para kolega rektor, termasuk Rektor UNNES, yang selalu membuka ruang dialog dengan mahasiswa baik secara langsung maupun Daring.

Rektor UNNES sepenuhnya mendukung dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Implementasi atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tersebut dituangkan dalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Pada Masa Pandemi Covid-19 Universitas Negeri Semarang dan Surat Edaran Nomor: T/5213/UN37/KU/2020 Perubahan Surat Edaran Rektor Nomor : B/3080/UN37/KU/2020 Tentang Pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021 3. Secara garis besar, ada lima kebijakan terkait dengan pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021 sebagai berikut:

  1. Pembebasan UKT. Perpanjangan masa studi 1 semester dan pembebasan UKT. Kebijakan ini diberikan untuk mahasiswa jenjang diploma tiga (D3) angkatan tahun 2015 dan Strata 1 (Sarjana/ S1) angkatan tahun 2013, yang sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 belum dinyatakan lulus. Masa studinya diperpanjang 1 (satu) semester dengan dibebaskan membayar UKT. Dalam mengimplementasikan kebijakan ini UNNES telah memberikan perpanjangan masa studi kepada 788 mahasiswa jenjang D3 dan SI dan menggratiskan UKT selama satu semester. Sedangkan untuk Pascasarjana sebanyak 596 Mahasiswa. Sehingga sebanyak 1.384 mahasiswa dibebaskan UKT.
  2. Penurunan UKT. Kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/wali/atau yang membiayai kuliah mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi yang signifikan dan bersifat sementara selama masa pandemic covid 19. Ini hanya berlaku selama semester gasal 2020/2021. Dalam mengimplementasikan kebijakan ini UNNES telah memberikan penurunan UKT kepada 1.083 dari 1.167 mahasiswa pengusul.
  3. Perubahan Kelompok UKT. Kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/wali/atau yang membiayai kuliah mahasiswa mengalami pengurangan kemampuan ekonomi yang signifikan karena perubahan data sosial ekonomi antara lain karena orangtua/wali/penanggung biaya kuliah meninggal dunia, di-PHK, atau mengalami kebangkrutan usaha. Dalam mengimplementasikan kebijakan ini UNNES telah memberikan perubahan kelompok UKT kepada 194 dari 198 mahasiswa pengusul.
  4. Bantuan UKT. Kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang orang tua/wali/ atau membiayai kuliah menerima dampak langsung adanya pandemic covid 19. Bantuan UKT ini berupa pembebasan UKT satu semester pada semsester gasal 2020/2021.  Dalam mengimplementasikan kebijakan ini UNNES telah menetapkan bantuan  UKT kepada 1.184 mahasiswa.
  5. Pembayaran UKT dengan mengangsur. Kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang orangtua/wali/penanggung biaya kuliah mahasiswa mengalami hambatan finansial untuk melakukan pembayaran UKT sekaligus lunas pada tanggal yang ditentukan. Dalam mengimplementasikan kebijakan ini UNNES telah memberikan kebijakan pembayaran UKT secara mengangsur kepada 1.636 mahasiswa dari 1.636 mahasiswa pengusul.
  6. Dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) SKS, pada semester  gasal 2020/2021 mahasiswa hanya membayar 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT. Sedang mahasiswa  yang   cuti kuliah dibebaskan dari kewajiban pembayaran UKT.
  7. Dalam hal mahasiswa telah menyelesaikan seluruh pembelajaran pada semester genap 2019/2020 namun belum lulus (dalam masa revisi skripsi/Tugas Akhir sesuai dengan pedoman akademik) yang dibuktikan dengan Berita Acara Ujian Skripsi/Tugas Akhir, dan lulus maksimal tanggal 31 Oktober, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
  8. 11.234 Mahasiswa UNNES sampai saat ini menerima beasiswa dari beberapa jenis beasiswa yang ada seperi Bidikmisi, Beasiswa Altet Berprestasi, Afirmasi Papua, PPA Aspirasi Masyarakat, Yayasan Salim, Bank Indonesia, Pemkab Rembang, Baznas Jateng, Lautan Luas, Pemkot Semarang, Kaltra Cerdas, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul dll. Selain beasiswa tersebut dari Internal kampus juga memberikan beasiswa Lazis UNNES.

Demikianlah  klarifikasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga dapat memberikan informasi yang diperlukan

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

We are using cookies to give you the best experience. You can find out more about which cookies we are using or switch them off in privacy settings.
AcceptPrivacy Settings

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.