Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa (AKIL) akan diberikan kepada dosen, peneliti, dan masyarakat yang menghasilkan kekayaan intelektual. Program tersebut merupakan kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Adapun kaya intelektual yang dimaksud harus berdaya guna dan berhasil guna. Inovasi dan kreasi tersebut diharapkan dapat menggerakkan industri dan perekonomian, menyelesaikan masalah dalam masyarakat yang terkait dengan lingkungan, dan atau memperkuat bidang ilmu pengetahuan yang akan meningkatkan citra dan daya saing bangsa.
Di samping itu, program ini diharapkan dapat memotivasi para penghasil kekayaan intelektual agar terus konsisten dengan keahliannya untuk menciptakan atau menghasilkan inovasi sehingga dapat berkontribusi pada tumbuhnya industri baru dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Penilaian dilakukan oleh tim penilai independen yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi, pengusaha, dan akademisi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penilaian berpedoman pada kriteria yang sesuai dengan kategori anugerah masing-masing.
Tujuan pemberian penghargaan penghasil kekayaan intelektual adalah terciptanya budaya masyarakat untuk menghasilkan dan menghargai karya intelektual serta budaya kreatif dan inovatif dalam rangka meningkatkan daya saing nasional.
Adapun sasarannya adalah tumbuhnya karya kreatif dan inovatif para dosen, peneliti, dan masyarakat dalam bidang industri, produk/teknologi, ilmu pengetahuan, dan industri kreatif.
Program ini meliputi penyusunan pedoman, sosialisasi dan koordinasi, pengumpulan proposal, penilaian karya kekayaan intelektual, penetapan calon pemenang, penetapan pemenang, pdan emberian anugerah.
Keterangan lebih lanjut, dapat mengunduh panduan Anugerah Kekayaan Intelektual Luar Biasa di sini.