Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Negeri Semarang (UNNES) mengikuti lokakarya Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, pada Senin hingga Jumat (12-16/08/2024). Kegiatan yang diselenggarakan di Politeknik Negeri Batam ini dihadiri oleh berbagai unit kerja di bawah Kemendikbudristek, seperti PTN dan Balai Besar.
Lokakarya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dan bagaimana PPID dapat berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengakses informasi. Dalam acara tersebut, para peserta mendapatkan materi mengenai kebijakan keterbukaan informasi, prosedur pengajuan permohonan informasi, serta teknik komunikasi efektif dalam pelayanan informasi.
Peserta lokakarya diajak untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan informasi publik. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antar PPID unit di lingkungan Kemendikburistek dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting tentang Pendokumentasian Informasi Publik. Materi ini disampaikan oleh Dr. Muhammad Sumitro, S.H, MAP, Kepala Biro Hukum dan Humas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Dr. Sumitro membahas tentang cara mendokumentasikan informasi publik sesuai dengan undang-undang kearsipan dan peraturan turunannya.
Selain itu, ada juga paparan materi tentang Pokok-pokok Pemikiran dan Ketentuan Umum dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Penguatan Pengelolaan PPID, dan Sengketa Informasi oleh Rospita Vici Paulyn. Komisioner Komisi Informasi Pusat RI itu memberikan penjelasan mendalam mengenai undang-undang keterbukaan informasi publik, serta ketentuan dan prinsip-prinsip utamanya.
PPID UNNES diwakili oleh staf PPID, Dwi Hermawan, S.Pd., M.Pd. Ia berharap peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di lingkungan masing-masing, sehingga dapat memberikan layanan prima. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan informasi publik.