Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan mengundang Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Dr Fathur Rokhman MHum beserta Tim PTN-BH UNNES untuk melakukan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PTNBH UNNES.
Kegiatan ini untuk menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14086/A.A5/HK.01.01/2022 tanggal 25 Februari 2022 perihal Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UNNES.
Rapat yang diselenggarakan selama tiga hari ini (21-23 Maret 2022) diikuti perwakilan lima kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum menyampaikan UNNES menuju PTN-BH merupakan cita-cita besar untuk membangun UNNES menjadi perguruan tinggi yang berkelas dunia dan membangun pendidikan yang berkualitas di Indonesia.
“Ini merupakan cita-cita besar dalam membangun UNNES menjadi perguruan tinggi yang berkelas dunia. Membangun pendidikan yang berkualitas. Untuk itu kesiapan telah dilakukan UNNES untuk bertranformasi menjadi PTNBH,” jelas Prof Fathur.
Prof Fathur menambahkan, beralihnya UNNES menjadi PTNBH akan memiliki otonomi akademik yang lebih luas. UNNES mempunyai kebebasan untuk membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Prof Fathur juga menyampaikan UNNES dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan aset dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
“Hal tersebut juga harus dibarengi dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi semua ditujukan agar dapat menghasilkan kualitas pendidikan tinggi yang lebih bermutu,” ucap Prof Fathur.
Prof Fathur mengatakan saat ini UNNES tengah menuju perubahan menjadi PTN BH persiapan matang dari berbagai aspek sudah dilakukan menyambut perubahan status ini.
Tentu UNNES mengiringinya dengan perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan mulai dari institusi, sumber daya manusia, dan sistem akademik yang berstandar internasional hingga lulusannya yang berdaya guna di masyarakat, tutur Prof Fathur.
Guru besar sosiolinguistik tersebut juga mengatakan PTNBH UNNES tidak menjadikan biaya kuliah semakin mahal, UNNES akan tetap akan memberikan afirmasi yang lebih besar kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, tegasnya.
Hadir dalam kegiatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Prof Dr H R Benny Riyanto SH MH yang juga Guru Besar FH UNNES.
Prof Benny Riyanto menjelaskan kegiatan harmonisasi dalam RPP tentang PTNBH UNNES ini sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang selaras dan serasi dengan peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih, inkonsistensi atau konflik/perselisihan dalam pengaturan.
Dalam pertemuan yang bertujuan menyelaraskan RPP tentang PTNBH, Irjen Kemendikbud Ristek Dr Chatarina Muliana SH SE MH mengatakan bahwa saat ini ada beberapa Universitas yang sedang berproses menjadi PTNBH, UNNES salah satunya, maka harapannya peralihan dari PTN BLU menjadi PTNBH ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Dikesempatan yang sama juga dilakukan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya.