Pendaftaran bakal calon Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES) periode 2022-2026 yang telah dibuka sejak 1 April 2022 lalu, hingga Rabu (6/4) baru ada 1 bakal calon yang mendaftar.
Sementara pendaftaran akan ditutup pada 12 April 2022 mendatang.
“Hingga 6 April baru ada 1 bakal calon yang mendaftar yang telah menyerahkan berkas pendaftaran kemudian panitia terima dan melakukan cek list berkas. Bisa jadi para bakal calon yang lain akan mendaftar di menjelang berakhirnya masa pendaftaran” kata Ketua panitia Pendaftaran Rektor UNNES periode 2022-2026 Muhammad Azil Maskur SH MH.
Azil Maskur menghimbau agar calon pendaftar menyiapkan persyaratan pendaftaran Rektor UNNES periode 2022-2026.
“Kami panitia akan menunggu putra-putri terbaik bangsa untuk mendaftar sebagai calon Rektor UNNES. Panitia siap di ruangan Sekretariat Pemilihan Rektor di gedung Rektorat lantai 4,” jelas Ketua Panitia.
Berikut persyaratan pendaftaran Rektor UNNES periode 2022-2026:
1. Foto berwarna 4×6 (5 lembar)
2. Fotokopi Kartu Pegawai
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
4. Fotokopi ijazah S3
5. Fotokopi surat keputusan dalam jabatan akademik terakhir
6. Fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir
7. Dokumen legalitas pernah memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN/paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah
8. Surat pernyataan kesediaan sebagai Rektor
9. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
10. Surat keterangan bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah
11. Daftar penilaian prestasi kerja pegawai
12. Surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar dari Dekan
13. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000,- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
14. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000,-tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
15. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000,- tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000,- telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi