Universitas Negeri Semarang (UNNES) menggelar Workshop Penanganan Pelanggaran Etika dan Tata Tertib Mahasiswa, pada Rabu (11/6) di Ruang 405 Gedung H lantai 4. Kegiatan ini bertujuan memberikan pedoman konkret tentang cara menangani pelanggaran etika dan tata tertib, mulai dari identifikasi pelanggaran, proses investigasi, hingga pemberian sanksi. Kegiatan dihadiri oleh wakil dekan bidang akademik dan kemahasiswaan setiap Fakultas, ketua dan anggota Tim Etika & Tata Tertib Mahasiswa tingkat universitas, fakultas, dan pascasarjana, serta Tim Verifikator Berkas Etik.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Konservasi (DAKK) UNNES, Mulyo Widodo, S.Pd., M.M. Dalam sambutannya, Direktur DAKK menekankan pentingnya implementasi etika dan tata tertib oleh seluruh civitas akademika, guna menciptakan lingkungan kampus yang kondusif dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Diharapkan perwakilan dari setiap fakultas dapat memahami, memperhatikan, dan mengimplementasikan nilai-nilai dalam peraturan ini” ungkapnya.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Tim Dewan Etika Tingkat Universitas Muhammad Azil Maskur, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Hukum UNNES Dr. Cahya Wulandari, S.H., M.Hum. Keduanya mengulas secara komprehensif isi Peraturan Rektor UNNES Nomor 124 Tahun 2024.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa prinsip-prinsip umum yang mendasari etika dan tata tertib mahasiswa mencakup nilai-nilai seperti ilmu untuk kebenaran, kebebasan akademik, keharmonisan, tanggung jawab, kejujuran, keadilan, kepedulian, keteladanan, kedisiplinan, kesantunan, non-diskriminatif, serta sikap saling menghormati.
Peraturan ini bertujuan membentuk karakter mahasiswa yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika akademik dan mendukung terciptanya kehidupan kampus yang harmonis dan produktif. Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi antara narasumber dan peserta.
Kegiatan ini turut berkontribusi langsung pada SDGS 4 – Quality Education, yaitu memastikan bahwa semua pelajar memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk melalui promosi budaya damai dan non-kekerasan, kewarganegaraan global, serta penghargaan terhadap keragaman budaya, serta SDGS 16 – Peace, Justice and Strong Institutions, yaitu memastikan pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif, dan representatif.




