Dosen wajib publikasi ilmiah lewat jurnal nasional dan guru besar jurnal internasional. ini berdampak pada pengakuan perguruan tinggi (PT) internasional pada doktor dan guru besar asal Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Prof Dr Supriadi Rustad Msi, Rabu (15/5) di auditorium kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sekaran.
“Dampak dari publikasi itu mereka akan diakui kompetensi sebagai doktor dan guru besar oleh komunitas internasional dan bisa mengajar di perguruan tinggi internasional,” kata Prof Supriadi Rustad.
Selain Direktur Dirtendik Ditjen Dikti Prof Supriadi Rustad, pembicara lainnya yakni Prof Ignatius Bambang Sugiharto (Guru Besar Universitas Parahyangan Bandung), Prof Setiawan Sabana (Guru Besar FSRD ITB), dan Prof Dr Faruk SU (UGM).
Dia juga mengemukakan, tahun 2013 ini Dikti akan menekankan pada doktor dan guru besar agar menulis jurnal nasional dan internasional. Nantinya kalau guru besar tidak menulis jurnal internasional maka tunjangan jabatan sebagai guru besar terancam dicabut.
Kegiatan yang diselenggarakan Program Pascasarjana Unnes dalam rangka Dies Natalis ke-16 PPs ini mengambil tema ”Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni dalam Perspektif Budaya” Prof Supriadi memotivasi para peserta yang sebagian besar mahasiswa PPs Unnes agar berkomitmen melakukan publikasi.
Sementara itu Prof Dr Samsudi MPd Direktur PPs meyampaikan animo mahasiswa S-2 dan S-3 Unnes menulis di jurnal ilmiah nasional dan internasional tinggi. Saat ini PPs Unnes sudah memiliki jurnal nasional dalam waktu dekat akan membuat jurnal internasional.
Setelah PPs memiliki jurnal ilmiah internasional karya mahasiswa S-2, S-3, dan dosen-dosen Unnes terutama doktor dan guru besar memiliki sarana mempublikasikan karya ilmiahnya sehingga tidak ada alasan untuk tidak menulis.
Ini baru tantangan yang menarik, bagi yang sudah jadi guru besar atau yang berkeinginan jadi guru besar.
Suatu reformasi dibidang akademik, bagaimana dengan guru besar yang belum pernal publikasi di jurnal internasional. Kapan sanksi pencabutan tujangan guru besar tersebut diberlakukan.
Suatu reformasi dibidang akademik, bagaimana dengan guru besar yang belum pernah publikasi di jurnal internasional. Kapan sanksi pencabutan tujangan guru besar tersebut diberlakukan.
Sungguh betul-betul menjadi progress luar biasa untuk para pendekar akademik kampus di Indonesia.