Guru Bersertifikat Wajib Uji Kompetensi

Uji kompetensi bagi guru bersertifikat wajib diikuti semua guru yang sudah mengantungi sertifikat sebagai pendidik profesional pada akhir Juli. Pelaksanaan uji kompetensi guru bersertifikat ini untuk dasar pembinaan dan penilaian kinerja, tanpa ada konsekuensinya dengan pembayaran tunjangan profesi pendidik yang sudah mereka terima.

“Penolakan para guru karena belum paham. Tidak ada kaitannya dengan risiko finansial seperti penghentian tunjangan pendidikan profesi. Untuk melakukan itu, perlu dicari payung hukumnya,” kata Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidik dan Peningkatan Mutu Pendidikan, Kemendikbud, Jumat (15/6) di Jakarta, seperti ditulis Kompas.com.

Menurut Syawal, guru-guru yang menolak uji kompetensi bagi guru bersertifikat, berarti menolak penilaian kinerja yang mulai diberlakukan tahun 2013. Hasil uji kompetensi guru, termasuk guru bersertifikat, sebagai awal untuk penilaian kinerja dan pembinaan guru yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap guru.

Seperti diberitakan, sejumlah organisasi guru menolak rencana Kemendikbud menggelar uji kompetensi pada 1.020.000 guru bersertifikat. Mereka lulus sertifikasi dalam periode 2007-2011 lewat penilaian portofolio serta pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG).

Syawal mengatakan, meskipun guru sudah dinyatakan profesional, kompetensinya tetap perlu diuji dalam waktu tertentu. Uji kompetensi bagi guru yang akan ikut sertifikasi dan yang sudah bersertifikat dilakukan untuk kepentingan pembinaan guru yang lebih baik.

Uji kompetensi guru bersertifikat akan dilaksanakan secara online serentak di seluruh Indonesia. Para guru yang tidak memenuhi standar minimum akan dibina dan dilatih pada tahun 2013 dengan sistem online.

Pada uji kompetensi awal (UKA) bagi calon guru yang akan disertifikasi, didapati kompetensi guru secara nasional rendah, yakni 42,25. Di jenjang TK, kompetensi guru 58,87, SD (36,86), SMP (45,15), SMA (51,35), SMK (49,07), dan pengawas (32,58). (Kompas.com)

Related Posts

36 Responses
  1. maful

    kalau bermaksud meningkatkan mutu guru jangan melalui uji kompetensi, lakukan lagi PLPG atau sejenisnya, jadi guru diberikan materi lagi, dibina lagi, baru ditest lagi. Jangan model seperti ini.
    Aneh dech sekarang, dari awal sertifikasi juga sudah aneh, guru sudah memiliki akta IV berarti guru telah digembleng untuk menjadi profesional, eeeeee…malah ga percaya sama akta IV tarus dilakukan PLPG, sekarang ada lagi tuh uji kompetensi, besok apalagi dech, tambah bingung

  2. yuyun

    guru yang bersertifikat wajib uji kompetensi …….. setiap tahunnya karena untuk mengukur keprofesionalan mereka………… demi masa depan bangsa.

  3. tabixs

    perlu di ketahui bersama bhwa uji kompetensi itu sbgi bntuk evaluasi,, apa salah klo memang itu di lakukan dg niatan baik,,, lagian mereka udah profesinal, nah keprofesionalan itu berlu di tunjukkan dengn uji kompetensi itu,,, gtu j kuk repot pak {maful}

  4. Prinsipnya saya setuju ada perlakuan uji kompetensi bagi guru yang sudah bersertifikasi, namun menurut hemat saya, uji kompetensi bisa diberlakukan langsung bagi guru yang sudah mengijkuti PLPG sebagai perlakuan lanjut dari akibat tidak lulus portofolionya (Teknik Pemberian sertifikasi guru sebelum tahun 2012); sedangkan yang langsung lulus portofolionya, tetap perlu uji kompetensi tetapi setelah mengiukuti PLPG karena disinyalir sebagian dari mereka: ada yang menggunakan dokument-dokumen aspal (asli tetapi palsu) bahkan ada yang mengibuli para asesor dengan dokument copian milik teman-temannya. Mereka sebagaian besar memang telah memiliki keunggulan koginitih dan mungkin afektif, tetapi skill (psychomotorik) keprofesionalan gurunya yang jelas belum terdeteksi dan sudah pasti belum tentu mereka memiliki skill merencana, melaksanakan dan mengevaluir pembelajaran secara memadai sebagai guru yang profesional. Kemampuan teoretik dan keterampilan praktis seperti: membuat proposal PTK (Penelitian Tindakan Kelas), merancang RPP yang mengimplementasikan model-model pembelajaran inovatif dengan teknik pemberdayaan pembelajaran seperti: teknik mengelaborasi, eksplorasi dan konfirmasi, beserta teknik perancangan lampiran RPP yang diperlukan, seperti: teknik perancangan LKS, teknik penilaian, perancangan bahan ajar dan media; dan juga skill mengajaranya, belum nampak (belum tentu sekualitas kemampuan kognitif dan efektifnya) sehingga menurut hemat saya perlu dikenai dua perlakuan, yaitu: PLPG dan uji kompetensi, semoga sukses!

  5. la taini

    uji kopetensi bagi guru yang telah bersertifikat bila bertujuan untuk pembinaan maka sebaiknya jangan ada istilah lulus dan tidak lulus tetapi langsung saja disampaikan untuk pembinaan atau lebih terhormat bila dikatakan ikut pelatihan secara bertahap yang dimulai dengan guru yang mendapat nilai terendah dan seterusnya. Juga agar informasi resmi tujuan uji kopetensi bagi guru yang telah bersertifikasi disebar luaskan agar dapat di pahami sehingga tidak menjadi isu menyesatkan yang berdampak pada kinerjanya serta berpengaruh pada mutu peserta didik.

  6. saya rasa itu langkah bagus demi peningkatan mutu pendidikan di indonesia. bila perlu malah diadakan seleksi yang ketat bagi mahasiswa calon guru agar lebih terjaga kualitasnya sedari dini. kalau boleh usul malah setiap guru besar (profesor) pun wajib di uji, apakah gelarnya itu setara dengan kontribusi yang berkelanjutan atau hanya suatu waktu saja. saya rasa bila orang yang benar – benar peduli akan kualitas tidak akan takut untuk di uji walau berulangkali demi tingkat yang lebih baik di hari esok

  7. Abdul Aziz

    Sangat setuju, karena terdapat beberapa guru yang sudah tersertifikat tetapi sebenarnya belum profesional, jangankan membuat administrasi mengajar seperti RPP, silabus maupun nilai, untuk mengajar pun sering tidak berangkat.

  8. jelembe

    Pahami dulu rohnya, baru setuju atau tidak setuju.
    Aturan mainnya saja belum ada, kok sudah berencana memprotes uji ulang.
    Sebagian guru mengajak teman-teman berdemo????? (Profesional kok tidak siap).
    Intinya Semuanya berpulang dari rasa tidak rela jika TPP dihentikan.

  9. ana fauzati

    uji kompetensi,, lanjutkan! supaya guru Indonesia dapat menyesuaikan dengan guru luar negeri,betul-betul profesional, tetapi yang belum lulus, sanksinya harus betul-betul diterapkan, yang belum S1,belum mencapai nilai standar,belum 24 jam tapka,kalau sempat yang diberi tugas betul-betul terjun ke lapangan, supaya tidak hanya dari jarak jauh saja, tapi juga melihat secara dekat, bagaimana guru mengajar di hadapan siswa, SEMOGA BERHASIL!

  10. heru rohedi

    Pembinaan dan pengembangan profesi guru, khususnya tentang peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karir, perlindungan dan penghargaan, serta etika profesi guru, sangat diperlukan. Tetapi harus diimbangi dengan pengawasan yang baik dari pihak yang berkompeten, agar program kemdikbud efektif. “Hidup Guru Indonesia”

  11. Uji kompetensi ?
    Hanya ada 2 kemungkinan dari “Uji Kompetensi” ini, yaitu Lulus atau tidak. Lalu apa konsekwensinya bagi yang tidak lolos uji ? Dipecatkah ?
    Sy kira “Pembinaan” yang berkesinambungan lebih pas daripada hanya sekedar “Uji kompetensi”. Belum lagi persoalan menyangkut tekhnis uji Kompetensi ulang ini. Jangan-jangan hanya sekedar “proyek” yg ujung-ujungnya hanyalah pemborosan keuangan negara. Padahal masih banyak guru-guru yang hingga saat ini belum menjalani Program sertifikasi.

    Pembinaan akan memberi dampak sangat signifikan dibanding hanya sekedar menyelesaikan sejumlah pertanyaan.
    Terlebih bagi guru yang lulus sertifikasi melalui fortofolio.

  12. wes sewes sewes - borneo

    DI Indonesia ini, yang menikmati Tunjangan Profesi bukan hanya Guru (seperti ; Tenaga Medis dan Kesehatan (yang menikmati pertama), para PL Pertanian, PL KB, dan mungkin masih ada yang lain), tetapi mereka tidak pernah diributkan untuk di-UJI ulang ke-Profesional-an mereka.
    Mereka (MULAI DARI PRESIDEN, MENTERI, DIRJEN, IRJEN (termasuk Staf-staf mereka) itu “JADI” dari Guru yang tidak ber-SERTIFIKAT dan PASTI TIDAK PROFESIONAL, KOK BISA YA ? MENGHASILKAN ORANG-ORANG PINTAR, YANG KEMUDIAN BERBALIK AKAN MENGUJI KEPROFESIONAL “GURU-GURU” MEREKA.
    “DIMANAKAH RASA TERIMA KASIH MEREKA KEPADA “GURU-GURU YANG TIDAK BERSERTIFIKAT DAN TIDAK PROFESIONAL ITU”.
    Berdasarkan kenyataan di daerah kami ; “BANYAK PEGAWAI-PEGAWAI (staf – TERUTAMA DI DINAS PENDIDIKAN – Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang cemburu karena MANTAN Guru-guru Mereka Menerima Tunjangan Profesi Guru / Tunjangan Sertifikasi – sedangkan MEREKA capek mengurusi ADMINISTRASINYA.
    KARENA KECEMBURUAN SEHINGGA MENIMBULKAN KECURANGAN DAN KETIDAKBENARAN.

    ini semua adalah akal-akalan orang PINTAR di Kementerian Pendidikan Nasional, sebagai salah satu cara untuk menghabiskan ANGGARAN PENDIDIKAN 20% dari APBN.
    dulu menuntut “DANA untuk Pendidikan Kurang”.
    sekarang bingung “UNTUK MENGHABISKAN” sehingga dibuatlah berbagai PROGRAM, yang pada akhirnya, mereka juga yang menikmati anggaran itu dalam jumlah besar.
    “HANYA TIDAK KELIHATAN KORUPSI SECARA LANGSUNG”.

    Nasib-nasib OEMAR BAKRI – yang membuat otak orang seperti OTAK HABIBIE.

  13. hanun

    sebaiknya uji kompetensi guru dilakukan setiap bulan, agar mutu terjaga dan guru selalu pada garis yang benar, dan juga harus diikuti pemerataan peserta diklat yang selama ini hanya bisa dimonopoli oleh oknum-oknum tertentu saja.

  14. Faiza

    Sepertinya pemerintah tidak rela membayar guru, sehingga guru harus dibuat resah melulu. juga apa arti akta IV dari UNNES dan penyelenggara keguruan yang lain, Mosok tidak percaya dengan lulusan yang di hasilkan sendiri? apa sekedar proyek untuk mendulang rupiah dan mengorbankan alumninya?

  15. Edier

    sah saja untuk tujuan baik , tapi jangan gurunya saja yg di uji kompetensi semua aparat yang terkait juga harus di uji kompetensi. hal ini bukan apa-apa cuma pengen profesi kami para guru betul-betul dihargai. sekarang ini kan masih sebelah mata penghargaannya. baik dari pemerintah, masyarakat, dan profesi lainnya. Beda sekali penghargaan yang diberikan kepada profesi lain baik itu dokter, hakim, perawat, jaksa dan lainnya.
    mungkin penghargaan akan profesi guru terpaksa diberikan barangkali agar para guru tidak demo atau agar para guru dianggap ancaman sehingga berikan saja kata profesional dgn imbalan yang mungkin cukup bagi guru agar mereka aman…. mungkin.
    apalagi sekarang dana yang disalurkan untuk kawan-kawan yang dikatakan profesional juga nggak terlalu lancar.
    yaaaaa…. mungkin itu tadi profesi para guru masih dipandang setengah mata dan anugerah profesional yang diberikan cuma akal-akalan politik semata.
    jadi teman-teman seprofesi sah aja ada uji kompetensi ulang itu bagus, tapi saya berharap itu punya tujuan iklas utk perbaikan bukan hal lain. dan jangan kita terlalu terlena dengan kata Guru Profesional, karena hal tersebut merupakan jebakan atau ejekan bagi profesi lain untuk kita. dan jangan seneng kalau ada istilah “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” itu peninggalan jaman kolonial agar kita tidak terlalu banyak menuntut.
    Yang terpenting buktikanlah kalau memang Profesi Kita memang Profesional, jangan duduk di warung kopi kalau jam mengajar, jangan kita contoh pegawai lain yang nongkrong di warung kopi pada saat jam dinas.
    Majukan anak bangsa ini dan buktikan bahwa kita memang profesional dan pantas dihargai. bukan karena politik semataaaaaaaa.

  16. kita semua ingin bahwa pendidikan ini akan maju dan berhasil …. terima kasih bagi para guru yang sudah mengabdi dengan keprofesionalan yang luar biasa, semoga moment ini bisa disikapi dengan bijak ….

  17. SURIYANTO

    Saya setuju dengan uji kompetensi ulang, …… hidup guru ….. ok Prafesional…. tapi jangan dicabut hak-hak ku yg selama ini ku nikmati

  18. chris

    UKG sangat setuju, rielnya ada juga guru yang telah tersertifikasi nyatanya mengajarnya senaknya sendiri, sering bolos, inikan untuk kebaikan pendidikan anak bangsa. makanya perlu di uji lagi. setujuuuuu…

  19. john

    Sebutan profesional haruslah bukan hanya isapan jempol, tetapi satu wajah yang pernah diperjuangkan. Hasil perjuangan harus selalu diuji, supaya tidak melempem. Apapun maksud penguji, yang jelas kata “profesional” kalau perlu bukti, buktikanlah. Namun “Uji Kompetensi” jangan hanya sebagai perbuatan mengais keuntungan. Jadilah profesioanl sebelum anda mempertanyakan ke-profesional-an orang lain.

  20. Syaiful Anwar Chusein

    UKG sangat3x baik bagi guru klo tdk bakal mengurangi hak2 guru yang bersertifikat pendidik. Sebab sekarang saja pembayaran Tunjangan sejak Januari 2012 hingga sekarang belum terpenuhi. Dua kali diterima baru 5 bulan.. Pada prinsipnya saya setuju UKG. Siapa takut!

  21. edi pujiono

    Wuuuuiiiiihhh hebohnya UKG……
    Yang penting slalu siap dan positif think…
    “What ever will be will be”…

  22. gatoloco s.pd

    hallo bung syawal, saya tahu betul siapa lho, karena dari kuliah sampai lho jadi rektor unimed karena nasib. semasa lho kuliah di jurusan matematika ikip medan lho tak ada ap[a-apanya. dan ketika jadi dosen lho pun tak ada apa-apanya, malah lho termasuk dosen yang paling senang ninggalin mahasiswa belajar sendiri sementara lho sibuk cari duit di tempat lain. dan ketika lho bisa jadi rektor unimed pun karena jasa baik prof.janius(rektor unimed yg lho gantikan). konon kata orang lho itu pembantu luar dalamnya janius. oleh sebab itu saya ragu dengan kemampuan lho memajukan dunia pendidikan di indonesia. lihat aja apa kelebihan unimed ketika lho pimpin? tak ada sama sekali. yang ada adalah lho menjadi mantan rektor yang kaya raya. dan saya yakin,bahkan haqqul yakin, bahwa ini semua adalah proyek penghambur-hamburan dana pendidikan yang lebih dari 200 triliun itu. oleh sebab itu saya mendukung kalau ujian itu diboikot saja.

  23. ridwan

    Yang perlu Uji kompetensi itu adalah dahulukan mereka yang lulus melalui porto folio karena disinyalir banyak berkas porto folio yang dikerjakan dari hasil para mereka yang pinter merekayasa isi dari porto folio itu sendiri dengan banyaknya sertifikat sertifikat yang aspal yang menambah point bagi lulusnya penilaiaan porto folio, sedangkan bagi mereka yang ikut PLPG pernah mengikuti test kompetensi di PLPG masing-masing

  24. Mr. Hartono

    Apakah guru – guru pada jaman dahulu sudahkah berakta IV atau berijasah S1 atau bahkan bersertifikat pendidikan?, tetapi mereka telah menghasilkan orang – orang pintar, cerdas dan berhasil. Ada yang jadi presiden, menteri, anggota DPR, dosen bahkan guru besar. Guru dijadikan kambing hitam, bahkan dijadikan kelinci percobaan, tidak dipercaya. Kapan guru – guru di Indonesia memiliki kedewasaan sebagai guru jika diperlakukan secara tidak benar. Tidak ada presiden jika tidak ada guru; tidak ada guru jika tidak guru..

  25. Somplak

    Inilah rusaknya negeri ini karena semuanya dimulai dari kebohongan, mulai dari manipulasi data portofolio kemudian menyulap jam tatap muka dan lain sebagainya dan lain sebagainya, sehingga menghadapi UKG saja ada yang ketakutan, Kalau kita punya jiwa pendidik (pengabdian) dibayar ataupun tidak dibayar tetap jalan terus. Bravo untuk para guru yang belum S1 dan yang sudah tua-tua (tidak peduli dengan program sertifikasi) tetapi jiwa pengabdiannya tidak pernah luntur untuk mencerdaskan anak bangsa.

  26. Hartoko

    Saya sangat setuju dengan adanya UKG. sebab dengan adanya UKG. kita masing – masing guru bisa melihat sampai dimana kemampuan masing – masing pribadi guru dalam menyampaikan PBM. Namun bila tidak lulus UKG. jangan dikurangi hak – haknya termasuk TPP. Terima kasih.

  27. jumat 1 pevbruari 2013. Maaf setiap saya buka internet yang dibahas hanya guru yang sudah disertifikasi saja ,sementara guru yang kemarin gagal uka tapi sudah lulus pembinaan diklat paska uka.saya mohon kepada seluruh panitia minta kejelasannya . Kapan harus melaksanakan plpgnya.apakah harus uka lagi? Sementara usia saya sudah 52 tahu .masa kerja 32 thun 52 thn ,rekan rekan sepropesi dibawah saya sudah mendapat tunjangan .mohon dikaji lagi .terima kasih mohon maaf kalau ada perkataan yang menyinggung ..

  28. umar b

    Pengelolaan guru dan pendidikan mohon segera dilaksanakan oleh 1 KEMENTRIAN saja,agar guru dan pendidikan tidak menghadapi DILEMA. Seperti saat ini BEBAN KERJA dari KEMDIKBUD namun pengelolaan personil KEMDAGRI. Aneh bukan ?

  29. umar b

    Mau dibawa kemana bangsa dan negara ini bila tidak hati-hati dlm mengelola PENDIDIKAN ? Tak ada bgs/negara maju yg mengabaikan PENDIDIKAN. Betul ?

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

Who we are

Our website address is: https://unnes.ac.id.

Comments

When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.