Kerusakan jalan itu disebab oleh beberapa faktor diantaranya kualitas bahan yang tidak baik, kualitas pelaksana yang tidak baik, dan perencanaan yang tidak benar.
beberapa faktor itu terindikasi bisa mempengaruhi percepatan kerusakan jalan, oleh karena itu jalan yang baik diperlukan bahan yang baik pula.
Ir Gatot Rusbintardjo MSc PhD dosen Fakultas Teknik Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menyampaikan itu saat menjadi pembicara pada Temu Wicara Nasional XXVII Forum Komunikasi Mahasiswa Teknik Sipil Indonesia, Selasa (6/12) di auditorium kampus UNNES Sekaran Gunungpati .
Kegiatan yang diselenggarakan Jurusan Teknik Sipil Universitas Negeri Semarang (UNNES) diikuti 800 mahasiswa se-Indonesia.
Gatot menjelaskan, selama ini ketika membangun jalan belum memperhatikan aspek kekuatan jalan sehingga beberapa bulan dibangun jalan sudah rusak kembali.
Aspal Superpave misalnya, dikenal sebagai aspal PG (performance grade) yakni aspal yang pemakaiannya berdasarkan kinerja. Contoh Aspal PG 70-22 adalah aspal yang tahan terhadap rutting sampai suhu 70 derajat celsius dan tahan terhadap retak di suhu -22 derajat celsius, kata Gatot.
Pembicara kedua, Dr Ir Basyirun SPd MT IPP dosen jurusan Teknik Mesin UNNES menyampaikan, peran insinyur muda dalam menghadapi pasar bebas ASEAN dan Indonesia emas yakni ke depan para insinyur jika mengajar harus mempunyai sertifikat seperti sertifikat guru atau sertifikat dosen.
Sertifikat ini sudah diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.
Pasal 50 menyebutkan bahwa (1) Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).