FGD PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PEMBERIAN GELAR KEHORMATAN PROFESOR

Universitas Negeri Semarang > Faculty of Engineering > Fakultas Teknik > FGD PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PEMBERIAN GELAR KEHORMATAN PROFESOR
Foto Bersama 2 Narasumber FGD

Selasa (23/08/2022) diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberian Gelar Kehormatan Profesor” bersama Narasumber 1 Prof. Dr. Ir. Sarartri Wilonoyudho, M.Si. dan Narasumber 2 Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum., acara diselenggarakan di Gedung Dekanat lantai 2 Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang (UNNES) secara Luring.

Sambutan Dekan FT UNNES pada FGD
Sambutan Dekan FT UNNES pada FGD

Sambutan Dekan FT UNNES Prof. Dr. Nur Qudus, M.T., IPM:

“Fakultas Teknik memiliki ada 15 Pusat Keahlian seperti transportasi yang tersebar di berbagai jurusan. Pentingnya kajian akademik untuk menambah referensi bagi FT untuk memecahkan berbagai isu yang muncul. Contoh isu yang muncul ketika hadir mahasiswa baru dan perkuliahan luring salah satunya kemacetan luar biasa di lingkungan kampus. Bukti nyata Fakultas Teknik dalam memanfaatkan sumber daya alam melalui pemanfaatan solar cell di beberapa fasilitas yang ada di FT. Fakultas Teknik melalui forum-forum akademik membuka peran menghidupkan dan menujukkan kiprah pusat kajian yang sudah ada supaya lebih memajukan FT.”

Pemaparan Narasumber 1 FGD
Pemaparan Narasumber 1 FGD

Paparan Narasumber 1 Prof. Dr. Ir. Sarartri Wilonoyudho, M.Si:

Peran perguruan tinggi

4 Pilar Perubahan

  1. Negara berkembang dari middle income economic berusaha untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
  2. Improving competitiveness index melalui boosting innovation
  3. Agent of economic development
  4. Improving university competitiveness melalui increasing international publication.

Menyarankan inovasi yang sejalan dengan slogan UNNES sebagai kampus konservasi. Misalnya Unnes mempunyai transportasi hijau, Tata Busana menemukan pewarna batik yang tidak merusak alam, dll, sehingga dapat mencerminkan jatidiri Unnes dengan spesialisasi contohnya di bidang konservasi.

 

  1. Universitas harus mampu melalui perkembangan dunia baru yang berkembang cepat dengan jalan mengantisipasi digital skill.
  2. Universitas aktif melalukan komunikasi ke user untuk mendapatkan masukan demi kemajuan.
  3. Era digital dapat menghilangkan beberapa jenis pekerjaan namun juga membuka peluang pekerjaan baru. Peluang di era digital dalam bidang kerja baru misalnya drafter, digital marketing, dll. Oleh sebab itu perlu adanya kajian yang mendalam dalam membuka prodi baru dan pengembangan kurikulum untuk mampu menghadapi skill di industri masa depan.

 

Profesor Kehormatan

Profesor Kehormatan adalah sosok yang bisa membantu menggerakkan PT untuk mencapai tujuan tersebut: kreatif, inovatif, jiwa entrepreneur yang berwawasan ke dapan.

Penekanan pada isu: professor kehormatan diangkat namun dinilai kurang mampu berkiprah di dalam dunia nyata. Jadi, sebelum mengangkat professor kehormatan harus menelusur latar belakang dan sumbangsih atau kiprah yang telah dilakukan. Perlu adanya komunikasi untuk memilih professor kehormatan secara objektif, misalnya melalui FGD. Selanjutnya melakukan komunikasi dengan dunia luar, misalnya pers untuk mendapatkan umpan balik berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan melalui FGD.

Profesor kehormatan harus konsisten menjalankan tugas sesuai jabatan akademik yang disandang. Melakukan tanggung jawab terhadap PT yang telah memberinya. Adanya hubungan simbiosis mutualisme antara PT dengan seseorang yang diangkat sebagai professor kehormatan.

Professor kehormatan yang penting memiliki kompetensi yang luar biasa dan atau prestasi eksplisit pada bidang yang ditekuni.

Profesor kehormatan diberhentikan karena memasuki usia 70 tahun, tidak memiliki kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan pada PT yang bersangkutan. Mendapatkan sanksi etik sedang atau berat, sanksi disiplin, dll.

Pencantuman gelar professor kehormatan misalnya, Prof. HC. Unnes, Nama Orang., tidak boleh mencantumkan “Prof.” saja karena akan rancu dengan gelar professor reguler.

Ada ukuran kuantitaif, selain kualitatif terhadap kompetensi, prestasi, dan sumbangan akademik calon professor kehormatan.

Pasal 3 ayat 2 perlu melibatkan Majelis Profesor.

Profesor Kehormatan sangat menguntungkan bagi PT jika syarat yang telah disebutkan terpenuhi terutama untuk memajukan PT.

Mengangkat rekan-rekan yang gagal mengajukan professor karena usia dapat diberi gelar professor kehormatan dengan segala syarat.

Pemaparan Narasumber 2 FGD
Pemaparan Narasumber 2 FGD

Paparan Narasumber 2 Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum. :

Sebuah refleksi yuridis dari sisi hukum

Gelar professor dianugerahkan dari jalur regular dan jalur kehormatan

Professor regular mengacu pada undang-undang di Indonesia:

UU no. 20 tahun 2003, UU no.14 tahun 2005, PP no. 37 tahun 2009, UU no.12 tahun 2012, dll.

Apa dan mengapa aturan sebagai produk bersifat normatif dan mempunyai status hukum?

Pentingnya penjelasan mengapa seseorang diberi gelar professor?

Hukum butuh dilihat secara komprehensif, baik yang normatif, doktinal, maupun yang lebih teleologis dan konstektual.

Teleologis, apa ukuran baik dan bukan baik? Baik adalah sesuatu yang membawa kemaslahatan.

Pemberian professor kehormatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Profesor Kehormatan

Dasar hukum Permen Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi no. 38 tahun 2021 tentang pengangkatan professor kehormatan pada perguruan tinggi.

Peraturan Rektor UNNES no. 10 Tahun 2022 tentang pengangkatan professor kehormatan pada Universitas Negeri Semarang.

Konsorsium menilai kompetensi calon professor kehormatan

Prodi menjalankan program doctor sebagai salah satu syarat PT untuk mengangkat professor kehormatan.

Calon professor kehormatan memiliki kompetensi yang luar biasa dan mendapat pengakuan dari dalam maupun luar negeri untuk kemudian dilakukan penilaian berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pasal 3, pertimbangan senat, hingga nanti penetapan professor kehormatan.

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

At unnes.ac.id, the privacy of our visitors is of extreme importance to us. This privacy policy document outlines the types of personal information that is received and collected by unnes.ac.id and how it is used.

Log Files

Like many other Web sites, unnes.ac.id makes use of log files. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, type of browser, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and number of clicks to analyze trends, administer the site, track user’s movement around the site, and gather demographic information. IP addresses and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies

unnes.ac.id uses cookies to store information about visitors’ preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors’ browser type or other information that the visitor sends via their browser.

Third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on unnes.ac.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site’s third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

unnes.ac.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. unnes.ac.id’s privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers’ respective websites.

Consent

By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.

Update

This Privacy Policy was last updated on: 2023-02-14. Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

Contact Us

If you have any questions, comments, or concerns about our Privacy Policy or our practices with regards to your personal information, please feel free to contact us through the contact form on our website or by emailing us at humas[at]mail.unnes.ac.id.

This Privacy Policy is intended as a general guide to our practices in collecting and using information. If there is any inconsistency between this Privacy Policy and the terms of the Service Agreement or any other terms that may apply to specific services you use, then those specific service terms shall apply.

Terms of Use

By using our website, you agree to abide by this Privacy Policy. If you do not agree with this Privacy Policy, please do not use our website. We reserve the right to update this Privacy Policy from time to time without prior notice. Please review our Privacy Policy periodically to check for changes. Your continued use of our website following the posting of changes to this Privacy Policy means that you accept the changes.

Thank you for reading our Privacy Policy. We are committed to protecting the privacy of our website visitors and will continue to update our Privacy Policy to ensure optimal protection.