Selasa (23/08/2022) diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberian Gelar Kehormatan Profesor” bersama Narasumber 1 Prof. Dr. Ir. Sarartri Wilonoyudho, M.Si. dan Narasumber 2 Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum., acara diselenggarakan di Gedung Dekanat lantai 2 Fakultas Teknik Universitas Negeri Semarang (UNNES) secara Luring.
Sambutan Dekan FT UNNES Prof. Dr. Nur Qudus, M.T., IPM:
“Fakultas Teknik memiliki ada 15 Pusat Keahlian seperti transportasi yang tersebar di berbagai jurusan. Pentingnya kajian akademik untuk menambah referensi bagi FT untuk memecahkan berbagai isu yang muncul. Contoh isu yang muncul ketika hadir mahasiswa baru dan perkuliahan luring salah satunya kemacetan luar biasa di lingkungan kampus. Bukti nyata Fakultas Teknik dalam memanfaatkan sumber daya alam melalui pemanfaatan solar cell di beberapa fasilitas yang ada di FT. Fakultas Teknik melalui forum-forum akademik membuka peran menghidupkan dan menujukkan kiprah pusat kajian yang sudah ada supaya lebih memajukan FT.”
Paparan Narasumber 1 Prof. Dr. Ir. Sarartri Wilonoyudho, M.Si:
Peran perguruan tinggi
4 Pilar Perubahan
- Negara berkembang dari middle income economic berusaha untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat dan bangsa.
- Improving competitiveness index melalui boosting innovation
- Agent of economic development
- Improving university competitiveness melalui increasing international publication.
Menyarankan inovasi yang sejalan dengan slogan UNNES sebagai kampus konservasi. Misalnya Unnes mempunyai transportasi hijau, Tata Busana menemukan pewarna batik yang tidak merusak alam, dll, sehingga dapat mencerminkan jatidiri Unnes dengan spesialisasi contohnya di bidang konservasi.
- Universitas harus mampu melalui perkembangan dunia baru yang berkembang cepat dengan jalan mengantisipasi digital skill.
- Universitas aktif melalukan komunikasi ke user untuk mendapatkan masukan demi kemajuan.
- Era digital dapat menghilangkan beberapa jenis pekerjaan namun juga membuka peluang pekerjaan baru. Peluang di era digital dalam bidang kerja baru misalnya drafter, digital marketing, dll. Oleh sebab itu perlu adanya kajian yang mendalam dalam membuka prodi baru dan pengembangan kurikulum untuk mampu menghadapi skill di industri masa depan.
Profesor Kehormatan
Profesor Kehormatan adalah sosok yang bisa membantu menggerakkan PT untuk mencapai tujuan tersebut: kreatif, inovatif, jiwa entrepreneur yang berwawasan ke dapan.
Penekanan pada isu: professor kehormatan diangkat namun dinilai kurang mampu berkiprah di dalam dunia nyata. Jadi, sebelum mengangkat professor kehormatan harus menelusur latar belakang dan sumbangsih atau kiprah yang telah dilakukan. Perlu adanya komunikasi untuk memilih professor kehormatan secara objektif, misalnya melalui FGD. Selanjutnya melakukan komunikasi dengan dunia luar, misalnya pers untuk mendapatkan umpan balik berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan melalui FGD.
Profesor kehormatan harus konsisten menjalankan tugas sesuai jabatan akademik yang disandang. Melakukan tanggung jawab terhadap PT yang telah memberinya. Adanya hubungan simbiosis mutualisme antara PT dengan seseorang yang diangkat sebagai professor kehormatan.
Professor kehormatan yang penting memiliki kompetensi yang luar biasa dan atau prestasi eksplisit pada bidang yang ditekuni.
Profesor kehormatan diberhentikan karena memasuki usia 70 tahun, tidak memiliki kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan pada PT yang bersangkutan. Mendapatkan sanksi etik sedang atau berat, sanksi disiplin, dll.
Pencantuman gelar professor kehormatan misalnya, Prof. HC. Unnes, Nama Orang., tidak boleh mencantumkan “Prof.” saja karena akan rancu dengan gelar professor reguler.
Ada ukuran kuantitaif, selain kualitatif terhadap kompetensi, prestasi, dan sumbangan akademik calon professor kehormatan.
Pasal 3 ayat 2 perlu melibatkan Majelis Profesor.
Profesor Kehormatan sangat menguntungkan bagi PT jika syarat yang telah disebutkan terpenuhi terutama untuk memajukan PT.
Mengangkat rekan-rekan yang gagal mengajukan professor karena usia dapat diberi gelar professor kehormatan dengan segala syarat.
Paparan Narasumber 2 Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum. :
Sebuah refleksi yuridis dari sisi hukum
Gelar professor dianugerahkan dari jalur regular dan jalur kehormatan
Professor regular mengacu pada undang-undang di Indonesia:
UU no. 20 tahun 2003, UU no.14 tahun 2005, PP no. 37 tahun 2009, UU no.12 tahun 2012, dll.
Apa dan mengapa aturan sebagai produk bersifat normatif dan mempunyai status hukum?
Pentingnya penjelasan mengapa seseorang diberi gelar professor?
Hukum butuh dilihat secara komprehensif, baik yang normatif, doktinal, maupun yang lebih teleologis dan konstektual.
Teleologis, apa ukuran baik dan bukan baik? Baik adalah sesuatu yang membawa kemaslahatan.
Pemberian professor kehormatan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Profesor Kehormatan
Dasar hukum Permen Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi no. 38 tahun 2021 tentang pengangkatan professor kehormatan pada perguruan tinggi.
Peraturan Rektor UNNES no. 10 Tahun 2022 tentang pengangkatan professor kehormatan pada Universitas Negeri Semarang.
Konsorsium menilai kompetensi calon professor kehormatan
Prodi menjalankan program doctor sebagai salah satu syarat PT untuk mengangkat professor kehormatan.
Calon professor kehormatan memiliki kompetensi yang luar biasa dan mendapat pengakuan dari dalam maupun luar negeri untuk kemudian dilakukan penilaian berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pasal 3, pertimbangan senat, hingga nanti penetapan professor kehormatan.