Rilis atas aspirasi mahasiswa
Sebagai bentuk kepedulian Unnes terhadap dampak pandemic Covid-19, UNNES telah memberikan kebijakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi mahasaiswa dan bagi calon mahasiswa baru yang berdampak pandemi covid 19.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr Abdurrahman menyampaikan UNNES telah mengeluarkan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk semester Gasal 2020/2021. UNNES memberikan kebijakan kepada mahasiswa yang mengalami bencana yang disebabkan penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan data pokok mahasiswa. Kebijakan pembayaran UKT berupa, 1) Pembayaran UKT dengan mengansur, 2) Penurunan Kelompok UKT, dan Pembebasan UKT.
“UNNES memberikan kebijakan pembebasan UKT kepada mahasiswa yang tinggal menyelesalkan Skripsi/Tugas Akhir. Mahasiswa jenjang D3 Angkatan 2015, SI Angkatan 2013, jenjang 82 Angkatan 2015 dan 2016, serta jenjang S3 Angkatan 2013 yang sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 belum dinyatakan lulus, masa studinya diperpanjang 1 (satu) semester dengan dibebaskan membayar UKT,” ujar Dr Abdurrahman.
Lebih lanjut WR 3 menyampaikan mahasiswa jenjang SI yang sedang menyelesaikan skripsi, mahasiswa jenjang S2 yang sedang menyelesaikan tesis dan mahasiswa jenjang S3 yang sedang menyelesaikan disertasi juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT apabila dinyatakan lulus selambat-lambatnya 31 Oktober 2020. Penurunan Kelompok UKT diberikan UNNES kepada mahasiswa yang mengalami perubahan kemampuan ekonomi akibat pandemi COVID-19 sesuai prosedur dan ketentuan pengajuan Penurunan Kelompok UKT mengikuti peraturan Rektor. Unnes akan melihat kasus per kasus masing-masing akibat dampak covid-19. Penyesuaian berdasarkan data pokok yang ada. karena setiap orang tua memiliki kasus berbeda, maka akan disesuikan secara proposional
UNNES juga memberikan kebijakan pembayaran UKT dengan Mengangsur bagi mahasiswa dan/atau calon mahasiswa dengan syarat dan tata cara tertentu yang ditetapkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan. Mahasiswa yang diterima melalui jalur SNMPTN sebanyak 2.510 dapat melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan cara diangsur selama tiga kali, dengan ketentuan, 50 % dibayarkan saat registrasi. 30% dibayarkan di bulan Juni, dan 20% dibayarkan bulan Juli.
“Selama ini Unnes telah mengfasilitasi peninjauan kembali besaran UKT melalui mekanisme banding UKT. Mahasiswa dapat mengajukan banding UKT, lalu pihak kampus melakukan peninjauan atas ekonomi orang tua untuk menentukan besaran UKT. Bila banding UKT dipandang layak maka aka ada penurunan UK,” terang Dr Abdurahman.
“Unnes saat ini telah melakukan berbagai upaya dalam turut serta penaggulangan covid-19. Melalui Lazis Unnes, para dosen dan tenaga kependidikan menyalurkan sebagian rezekinya untuk memberikan beasiswa yang sudah berjalan selama ini. Unnes telah memberikan bantuan logistik bagi mahasiswa yang masih tinggal di asrama dan kos selama pandemic. Untuk mendukung proses pembelajaran UNNES juga telah membagikan paket data untuk mahasiswa sebanyak 2 kali. Selain itu Unnes juga telah membuatan hand sanitase, masker, dan face shield juga telah dilakukan UNNES,” kata Dr Abdurrahman.
download surat disini
Jangan lupa mention kami di tweeter , follow instagram kami, sukai fanspage facebook kami, dapatkan berita-berita update setiap hari yang berhubungan dengan kuliahmu. stay creative