FKPMM Sinergiskan Kampus dengan Kampung

Keberadaan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat dan Mahasiswa (FKPMM) masih sangat dibutuhkan oleh kampus dan kampung maka perlu sinergis antara Universitas Negeri Semarang (Unnes) dengan Kepolisian Daerah (Polda), Polres, Polsek, Camat, Lurah, Tokoh Agama, dan Ketua RW RT di kawasan Unnes.

Pernyataan itu dikatakan Anang Budi Utomo MPd Ketua FKPMM kawasan Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada workshop “Rencana Tindak Optimalisasi Peran FKPMM melalui Sinergitas Semua Entitas Unnes” Rabu (7/11) di rektorat kampus Sekaran. Kegiatan dibuka oleh Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Masrukhi.

Kegiatan diselenggarakan bidang Kemahasiswaan Unnes itu dihadiri ratusan peserta dari unsur dosen, pimpinan Unnes, mahasiswa, Kasat Binmas Polrestabes Semarang, Kapolsek Gunungpati, Babinkamtibmas, FKPMM empat kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, staf ketentraman dan ketertiban (Tramtib) kelurahan Sekaran, dan Tramtib Kecamatan Gunungpati.

“Mengapa FKPMM dikawasan Unnes? Karena komunitas di wilayah Sekaran, Patemon, Sumurjurang, dan Kalisegoro (Sepasuka) penduduknya sangat padat,” kata Anang.

Anang juga mengemukakan jumlah mahasiswa Unnes ada 25.605, dosen karyawan 1.800, dan penduduk di wilayah Sepasuka 15.000 an jiwa. Jumlah mahasiwa Unnes terbanyak tinggal di wilayah Kelurahan Sekaran berkisar 18.000 mahasiswa padahal penduduk asli hanya 6.000 an, katanya.

“Keberadaan dan program kerja FKPMM ini perlu disosialisasikan dan FKPMM perlu melakukan kunjungan ke Fakultas, Jurusan, RT. RW, Kelurahan, di wilayah Sekaran, Patemon, dan Kalisegoro,” imbau Ketua FKPMM kawasan Unnes.

Ketua FKPMM menegaskan masalah yang menonjol adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Disusul kasus pencurian biasa seperti pencurian Laptop, HP, BB, pakaian, dan lainnya.

Selain itu ada juga kasus jam kunjung mahasiswa yang terlampau malam terutama tempat kost yang tidak ada induk semangnya. Area kampus yg sangat terbuka dan luas juga mudah untuk ditembus orang yang tidak berkepentingan. Kata Anang.

I Nengah Wirta Darmayana MH Kasat Binmas Polrestabes Semarang mengatakan Restorative Justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif. Berbeda dengan pendekatan yang dipakai pada sistem peradilan pidana konvensional. Pendekatan ini menitikberatkan adanya partisipasi langsung dari pelaku, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.

Pendekatan ini masih diperdebatkan secara teoritis, akan tetapi pandangan ini pada kenyataannya berkembang dan banyak mempengaruhi kebijakan hukum dan praktik di berbagai negara.

Dia mencontohkan, kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian korban terlihat bahwa pertemuan antara pelaku dan keluarga korban dapat dilakukan sepanjang hal ini dapat difasilitasi oleh mediator.

Begitu juga pada kasus perkosaan, meskipun bukan gambaran utuh dari penerapan pendekatan restorative baik pelaku dan keluarga korban, tetapi keluarga pelaku dan keluarga korban dapat bertemu muka untuk sama-sama mencapai suatu kesepakatan yaitu menikahkan putra putrinya, kata I Nengah Wirta Darmayana MH.

Dengan contoh kasus tersebut, kata I Nengah Wirta Darmayana pernyataan yang dikemukakan oleh korban atau keluarga korban adalah ingin secepatnya menyelesaikan masalah, tidak ingin berurusan dengan petugas penegak hukum (kalau sudah ditangan hukum terlalu lama), menginginkan hasil yang nyata dan memuaskan (pengembalian uang atau barang, pemulihan nama baik, perkawinan yang terselenggara, serta memperoleh biaya pengobatan dan lainnya, katnya.

Related Posts

1 Response
  1. rudisalam_pps

    it’s time now all the elements together to create a situation of security, public order, to avoid events that we do not want, then FKPMM is key as a way out, let us support us a success

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy

Who we are

Our website address is: https://unnes.ac.id.

Comments

When visitors leave comments on the site we collect the data shown in the comments form, and also the visitor’s IP address and browser user agent string to help spam detection.

An anonymized string created from your email address (also called a hash) may be provided to the Gravatar service to see if you are using it. The Gravatar service privacy policy is available here: https://automattic.com/privacy/. After approval of your comment, your profile picture is visible to the public in the context of your comment.

Media

If you upload images to the website, you should avoid uploading images with embedded location data (EXIF GPS) included. Visitors to the website can download and extract any location data from images on the website.

Cookies

If you leave a comment on our site you may opt-in to saving your name, email address and website in cookies. These are for your convenience so that you do not have to fill in your details again when you leave another comment. These cookies will last for one year.

If you visit our login page, we will set a temporary cookie to determine if your browser accepts cookies. This cookie contains no personal data and is discarded when you close your browser.

When you log in, we will also set up several cookies to save your login information and your screen display choices. Login cookies last for two days, and screen options cookies last for a year. If you select “Remember Me”, your login will persist for two weeks. If you log out of your account, the login cookies will be removed.

If you edit or publish an article, an additional cookie will be saved in your browser. This cookie includes no personal data and simply indicates the post ID of the article you just edited. It expires after 1 day.

Embedded content from other websites

Articles on this site may include embedded content (e.g. videos, images, articles, etc.). Embedded content from other websites behaves in the exact same way as if the visitor has visited the other website.

These websites may collect data about you, use cookies, embed additional third-party tracking, and monitor your interaction with that embedded content, including tracking your interaction with the embedded content if you have an account and are logged in to that website.

Who we share your data with

If you request a password reset, your IP address will be included in the reset email.

How long we retain your data

If you leave a comment, the comment and its metadata are retained indefinitely. This is so we can recognize and approve any follow-up comments automatically instead of holding them in a moderation queue.

For users that register on our website (if any), we also store the personal information they provide in their user profile. All users can see, edit, or delete their personal information at any time (except they cannot change their username). Website administrators can also see and edit that information.

What rights you have over your data

If you have an account on this site, or have left comments, you can request to receive an exported file of the personal data we hold about you, including any data you have provided to us. You can also request that we erase any personal data we hold about you. This does not include any data we are obliged to keep for administrative, legal, or security purposes.

Where your data is sent

Visitor comments may be checked through an automated spam detection service.