Semarang, 7 Februari 2025 – Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka evaluasi Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (7/2) di Ruang GSG Lt. 3 FH UNNES, menghadirkan akademisi, praktisi, serta anggota DPD RI dalam diskusi konstruktif demi memperkuat sistem hukum nasional.
FGD ini dihadiri oleh pimpinan FH UNNES, dosen, tenaga pendidik, mahasiswa, serta perwakilan DPD RI. Tiga narasumber utama yang berkompeten dalam bidang hukum dan legislasi turut memberikan pandangan kritis, yaitu: Prof. Dr. Ali Masyhar, S.H., M.H . – Guru Besar FH UNNES, Prof. Dr. Martitah, S.H., M.Hum . – Ketua Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi FH UNNES, Emmanuel Josafat Tular, S.IP., M.Si. – Legal Drafter dan Tenaga Ahli DPR RI.

Diskusi ini mengukuhkan komitmen FH UNNES sebagai pusat keunggulan dalam pengembangan ilmu hukum yang berdaya saing. Semangat FH Menggema terus digaungkan untuk melahirkan Lulusan Digdaya, yakni lulusan yang tangguh, berintegritas, serta siap berkontribusi dalam membangun hukum yang berdaulat dan berkeadilan.
FGD ini menjadi momentum penting dalam menegaskan peran akademisi dan praktisi hukum dalam mengawal kebijakan publik yang berbasis prinsip-prinsip konstitusional. Dengan evaluasi mendalam terhadap Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2021, diharapkan tata beracara Badan Kehormatan DPD RI semakin efektif, transparan, dan selaras dengan cita-cita negara hukum yang demokratis.




