Pakar Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Ali Masyhar menyoroti AH sebagai narapida kasus korupsi pencucian uang yang menjalani masa kurungan di Lapas Kelas I Semarang, terpergok pelesiran. Diketahui bahwa AH terciduk oleh intelejen kejaksaan agung dan kejaksaan tinggi di Bandara Ahmad Yani Semarang pada beberapa waktu lalu.
Saat ini AH telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, adanya hal ini menjadikan sekitar belasan pejabat lapas di copot. Menanggapi itu, Ali Mahsyar mengatakan ada beberapa faktor yang menjadi sebab terjadinya kejadian ini.
Diantaranya pengawasan yang kurang maksimal hingga adanya indikasi kong kali kong dengan para petugas di lapas.
“Permasalahan ini berarti posisinya ada di lapas, di lapas itu perlu dikaji, bisa dilihat di mana celahnya. Apakah bermasalah di legal sistem, atau di strukturnya juga termasuk di kultur lapas,” tuturnya, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya dalam legal sistem atau undang-undang sudah jelas, dia menambahkan jika permasalahan di struktur maka jumlah penjaganya bisa dianggap kurang.Dia menambahkan, pemindahan AH ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan merupakan keputusan yang tepat.
Menurutnya, Nusakambangan merupakan salah satu lapas yang bisa dipercaya dalam pengawasan yang tepat ataupun letak geografisnya yang menyebabkan para napi sulit untuk lepas. Hal ini bisa menjadi shock terapi, agar menjadi pelajaran.
Sumber : https://jateng.tribunnews.com/




