Jakarta, 17 April 2025 – Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia resmi mengajukan permohonan judicial review terhadap dua Undang-Undang Pendidikan ke Mahkamah Konstitusi, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk respons terhadap rencana pelaksanaan akreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang dinilai berpotensi merugikan berbagai pihak di lingkungan pendidikan tinggi. Ketua BKS Dekan FH PTN se-Indonesia, Dahliana Hasan, menyebutkan bahwa pengajuan uji materi ini merupakan hasil kesepakatan pertemuan para dekan yang berlangsung intensif di Makassar.
“Hari ini memang baru penyerahan dokumen permohonan ke MK. Setelah kemarin kami berkumpul di Makassar, kami menyepakati bahwa harus ada sikap terhadap keberadaan LAM ini,” ujar Dahliana saat ditemui usai penyerahan dokumen di MK, Kamis (17/4/2025).

Ia menyoroti bahwa selama ini akreditasi oleh BAN-PT tidak membebani institusi secara biaya, berbeda halnya dengan skema LAM yang akan membebani institusi karena bersifat non-pemerintah.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, juga menekankan bahwa pembentukan LAM justru memperlihatkan negara seolah “lepas tangan” dari tanggung jawab menjamin mutu pendidikan nasional. Ia mengkritisi potensi diskriminasi dan ketidaksesuaian antara akreditasi program studi dan institusi.
“Poin utamanya adalah dengan adanya LAM, negara seakan ‘lepas tangan’ untuk menjamin mutu pendidikan, sehingga mengabaikan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945,” tegas Aan.
Meski LAM belum terbentuk secara resmi, kekhawatiran atas dampak yang ditimbulkan telah mendorong para dekan mengambil langkah hukum demi menjamin keadilan dan keberlanjutan mutu pendidikan yang inklusif.
Permohonan ini diwakili oleh sejumlah Fakultas Hukum ternama, antara lain: FH Universitas Gadjah Mada, FH Universitas Indonesia, FH Universitas Brawijaya, FH Universitas Negeri Semarang (UNNES), dan FH Universitas Cenderawasih.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) turut mengambil peran aktif dalam perjuangan konstitusional ini sebagai wujud nyata dari semangat “FH Menggema”—yakni kehadiran aktif dalam isu-isu hukum nasional; “Lulusan Digdaya”—yakni mencetak lulusan yang kritis dan mampu berdaya saing; serta “Hukum Berdaulat”—yakni mendorong sistem hukum yang adil, berpihak pada kepentingan publik, dan sesuai dengan amanat konstitusi.
Langkah hukum ini diharapkan mampu memberikan arah kebijakan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada cita-cita pendidikan nasional yang berkualitas dan terjangkau.
#fhunnes #fakultashukumunnes #unnessemarang #unnes #zonaintegritas #reformasibirokrasi #FHMenggema #LulusanDigdaya #HukumBerdaulat




