Avio Rieska Berti Mengkaji Program PTSL Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah di Kec. Gayamsari Kota Semarang

Universitas Negeri Semarang > Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang > Berita > Avio Rieska Berti Mengkaji Program PTSL Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah di Kec. Gayamsari Kota Semarang

Semarang, 30 Januari 2025- Penelitian terkait program PTSL kembali dikembangkan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UNNES yaitu Avio Rieska Berti yang mengangkat sebuah isu yang berjudul “Analisis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah (Studi di Kecamatan gayamsari Kota Semarang).” Penelitian ini dilakukan dibawah bimbingan Dr. Asmarani Ramli, S.H., M.Kn., serta telah divalidasi oleh dewan penguji yaitu Dr. Drs. Suhadi, S.H., M.Si dan Aprila Niravita, S.H. M.Kn.

Penelitian ini dilaksanakan karena pemberlakuan program PTSL di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang masih menghadapi beberapa kendala sehingga proses pemberian sertifikasi tanah terganggu dan menyebabkan tidak tercapainya kepastian hukum bagi masyarakat yang seharusnya memiliki status pemilik hak atas tanah yang sah.

Penelitian ini mengandung maksud untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas PTSL serta indikator pendukung kemunduran program PTSL di Kecamatan Gayamsari sehingga nantinya dapat mengevaluasi sejauh mana PTSL dapat mengatasi permasalahan seputar sengketa tanah, memberikan kepastian hukum serta memperkecil potensi konflik yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam penelitian ini mengungkap bahwa data penerbitan sertifikat tanah di Kecamatan Gayamsari pada tahun 2021 telah terbit delapan sertifikat, lalu tahun 2022 meningkat menjadi 431, namun menurun pada tahun 2024 yaitu sebanyak 84 sertifikat tanah. Hal tersebut mengindikasikan bahwa ada komponen yang menyebabkan program PTSL menghadapi hambatan yang signifikan.

Komponen yang menghambat program PTSL juga diungkap dalam penelitian ini melalui wawancara dengan warga sekitar. Permasalahan tersebut antara lain adanya hambatan administrasi, kurangnya sikap kooperatif pemilik tanah, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, peran kecamatan yang terbatas dalam pelaksanaan PTSL.

Meskipun pada kenyataannya program PTSL terbaru kini lebih memudahkan dibandingkan pendaftaran tanah pertama menurut PP No. 24 Tahun 1997 dengan jangka waktu yang lebih cepat yaitu 14 hari yang sebelumnya adalah 30 hari dan syarat pembayaran pajak yang lebih meringankan daripada sebelumnya.

Penelitian ini juga memaparkan terkait solusi atas faktor penghambat yang terjadi pada program PTSL di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang yaitu antara lain, peningkatan sosialisasi dan edukasi masyarakat, perbaikan administrasi dan proses birokrasi yang efisien, penguatan peran kecamatan dan sinergi lintas sektor, optimalisasi teknologi dan data spasial untuk validitas.

Penerapan program PTSL yang diteliti oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNNES ini sangat sejalan dengan salah satu pilar Sdgs UNNES yang ke-17 mengenai peace, justice and institution, harapannya hal ini dapat menjadi acuan untuk mengevaluasi sehingga program PTSl bisa memberikan dampak bailk bagi masyarakat.

#SDGS04QualityEducation #Unnessdgs04 #EducationForSustainable #Sdgs #fhunnes #fakultashukumunnes #unnessemarang #unnes #zonaintegritas #reformasibirokrasi #FHMenggema #LulusanDigdaya #HukumBerdaulat #kampusberdampak

Related Posts

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy