Semarang, 30 Januari 2025-Dalam rangka menunjukkan kepekaan terhadap keadaan lingkungan sekitar serta menunaikan tugas akhir, Mahasiswa Fakultas Hukum UNNES yaitu Adellia Nanda Hapsari, melakukan penelitian yang berjudul “Analisis Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Dalam Mewujudkan Legalisasi Penguasaan Tanah di Kabupaten Sukoharjo.” Penelitian ini telah dipertahankan di hadapan Bapak Dr. Suhadi, S.H., M.H., dan Ibu Aprila Niravita, S.H., M.H., serta dilaksanakan dengan bimbingan Ibu Dr. Asmarani Ramli, S.H., M.Kn.
Adanya penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya permasalahan terkait sertifikat tanah ganda yang muncul akibat lemahnya sistem administrasi, sedikitnya pengawasan, dan ketidakakuratan data yang terdapat di Badan pertanahan Nasional (BPN). Akibat dari latar belakang tersebut pada akhirnya memberikan dampak serius bagi kepemilikan tanah seperti, ketidakpastian hukum, adanya konflik agraria, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan.

Berfokus pada masalah pertanahan di kabupaten Sukoharjo ditemukan bahwa masalah penguasaan lahan dan penerbitan sertifikat ganda masih sering memicu konflik agraria. Sehingga tujuan diadakannya penelitian yaitu guna mengetahui serta menganalisis pelaksanaan serta dampak PTSL terhadap kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Sukoharjo.
PTSL merupakan Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang diatur dalam Permen ATR BPN No.1 tahun 2017, menurut Permen tersebut program dari PTSL terdiri dari pendataan menyeluruh atas objek tanah di tingkat desa atau setara, untuk memastikan keabsahan data fisik maupun yuridis.
Menurut Bapak Diar Rudyanto, S.E., M.M., Kepala Kelompok Seksi Umum dan Kepegawaian, program PTSL yang dijalani di Kabupaten Sukoharjo telah menerapkan prinsip keadilan prosedural, berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Program PTSL di Kabupaten Sukoharjo dilaksanakan melalui beberapa tahapan seperti, alokasi anggaran, penyuluhan pada masyarakat, pembentukan tim panitia PTSL desa, pengukuran, pemberkasan, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, penerbitan sertifikat dan penyerahan sertifikat.
Dalam penerapannya, program PTSL yang dijalankan di Kabupaten Sukoharjo memberi dampak yang baik yaitu jumlah sengketa tanah di Kabupaten Sukoharjo mengalami penurunan, disebutkan bahwa pada 2016 terdapat 21 sengketa sedangkan, pada tahun 2024 turun menjadi 6 sengketa. Selain itu program PTSL juga memberi dampak sosial yang baik lain yang dapat mempermudah proses alih ahli waris sehingga menciptakan kepastian hukum serta status kepemilikan lebih terstruktur.
Program PTSL yang dilakukan di Kabupaten Sukoharjo memberikan dampak yang positif dan memiliki tingkat kepuasan yang tinggi, meskipun demikian, perlu kerjasama erat antar pemerintah daerah, perangkat desa dan masyarakat untuk membasmi segala bentuk permasalahan yang menuju pada konflik pertanahan. Hal ini juga mewujudkan salah satu pilar Sdgs ke-16 UNNES bahwa institusi dan pengarahan yang tepat dapat menciptakan keadilan terutama dalam bidang kepemilikan tanah.
#SDGS04QualityEducation #Unnessdgs04 #EducationForSustainable #Sdgs #fhunnes #fakultashukumunnes #unnessemarang #unnes #zonaintegritas #reformasibirokrasi #FHMenggema #LulusanDigdaya #HukumBerdaulat #kampusberdampak




