FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Keberhasilan Pemerintah bersama DPR menyusun dan mengundangkan KUHP baru merupakan prestasi yang layak dicatat dengan tinta emas dalam sejarah perjalanan bangsa. Betapa tidak, selama ini, Indonesia masih menjalankan KUHP warisan kolonial Belanda yang secara filosofis tentu berbeda dengan nilai dan kepribadian Indonesia sebagai bangsa merdeka.
KUHP baru diundangkan pada 2 Januari 2023 lalu sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) bekerjasama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggelar sosialisasi Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Hotel Patra, Semarang, Rabu (01/2/2023).
Kegiatan di buka langsung oleh Wakil Rektor I Prof. Zaenuri mewakili Rektor Universitas Negeri Semarang Prof Dr S Martono Msi dan sambutan Dr Ahmad Sofyan SH MA selaku Sekjen MAHUPIKI.
Hadir sebagai Narasumber 3 Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yakni Prof Topo Santoso SHMH dengan penyampaian Trias Hukum Pidana dalam UU NO 1 Tahun 2023 (KUHP) dan Implikasi Pada KUHAP Mendatang, Prof Dr Hakristuti Harkrisnowo SH MA PhD dengan penyampaian materi Perkembangan & ISU Krusial UU dan Prof Dr Indriyanto Seno Adji SH MH dengan penyampaian materi Tindak Pidana Khusus dalam UU KUHP.
KUHP harus selalu diinformasikan pada khalayak masyarakat, mengingat perubahan dari KUHP lama cukup substansial. Kesempatan tiga tahun sebelum pemberlakuan dapat digunakan untuk dipahamkan kepada masyarakat. “Fakultas Hukum UNNES akan terus mengambil peran, untuk terus membumikan karya monumental anak bangsa yaitu KUHP, agar kedepan keadilan dapat dicapai oleh segenap bangsa Indonesia” Terang Rodiyah dalam kesempatan terpisah.
Kegiatan sosialisasi sendiri mengundang sejumlah tokoh di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Wonogoro, Kota Surakarta, Kabupaten Banymas, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Pemalang, Kota Tegal, Kabupten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Semarang,Kabupaten Grobogan, Kabupaten Purworejo.
Kabupaten Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Srageb, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Blora, Kabupaten Karangayar, Kabupaten Boyolai, Kabupaten Klaten, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabuapten Pekalongan, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Magelang, kabupaten Brebes, Kabupaten Jepara, Kota Salatiga, Komandan Lanal Kota Semarang, Mahasiswa dan Forkum Komunikasi di Jawa Tengah