Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 42 tahun 2022 tanggal 22 November 2022 tentang Penyelenggaraan Semester Antara di Universitas Negeri Semarang dan merujuk surat Nomor T/6266/UN37.4.3/PR/2022 tanggal 24 November 2022 dari Kepala BPK UNNES tentang Penyelenggaraan Semester Antara.
Selengkapnya silahkan dibaca. Surat edaran bisa diunduh disini.
Merujuk pada edaran tersebut Mata Kuliah yang sudah memenuhi kelas minimal 10 peserta diantaranya :
- Bahasa Inggris (10 mahasiswa)
- Hukum Acara PTUN ( 16 mahasiswa)
- Hukum Dagang (18 mahasiswa)
- Reforma Agraria (10 mahasiswa)