Semarang, Mahkamah Agung (MA) telah memberikan pelayanan prima melalui digitalisasi peradilan. Salah satunya dengan kehadiran aplikasi e-Court yang memudahkan proses peradilan. Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin menuturkan, Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi E-Court yang berjalan pada 4 fitur utama, yaitu e-Filing, e-Payment, e-Summons dan e-Litigation. ”Dengan layanan fitur tersebut, para pencari keadilan tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya,...Read More