Menakar Eksistensi Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha di Era Kebiasan Baru

Universitas Negeri Semarang > Universitas Negeri Semarang > News > Menakar Eksistensi Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha di Era Kebiasan Baru

FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan diskusi bersama mengulik Menakar Eksistensi Hukum dan Kebijakan Persaingan Usaha di Era Kebiasan Baru, Jumat (21 Oktober 2022) secara daring.

Dalam diskusi pada kesempatan kali ini, hadir sebagai narasumber Akhmad Muhari SH MH sebagai Kepala Panitera KPPU, M Hendry Setyawan SE SSi M SM sebagai Kepala Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta dan Akademisi & Dosen FH UNNES Dr Duhita Driyah Suprapti SH MH.

Penegakan Hukum Persaingan Usaha Masa Pademi

Pada pemaparan materinya, Akhmad Muhari menyampaikan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan institusi yang melakukan penegakan hukum dalam hukum administrasi negara dan oleh karenanya tugas serta wewenang KPPU berada dalam wilayah hukum administrasi, didasarkan pada Putusan MK No. 85/PUU-XIV/2016.

Akhmad Muhari menambahkan KPPU merupakan mitra pengawasan yang didasarkan pada dasar hukum, UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, PP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengawasan dan penanganan perkara kemitraan.

Paparan selanjutnya disampaikan M Hendry Setyawan SE SSi M SM Kepala Kantor Wilayah VII KPPU Yogyakarta.

Menakar Eksistensi Hukum Dan Kebijakan Persaingan Usaha Di Era Kebiasaan Baru

Menurutnya Landasan Hukum Penanganan Perkara ada UU 5/1999, PerKPPU 1/2019 Tentang Tata Cara
Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PerKPPU 3/2019 Tentang Merger, PerKPPU 4/2019 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan, PerMA 3/2021 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga

Hendry Setyawan menambahkan upaya Penegakan Hukum Persaingan Usaha oleh KPPU Selama Masa Covid -19, pertama Melakukan Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Menimbulkan Eksesif Harga dan Kelangkaan Dengan Memanfaatkan Situasi Pandemi, Perkara Kemitraan, Persekongkolan Tender, kedua Advokasi Kepada Pemerintah Agar Kebijakan Pemulihan Ekonomi Dapat Sejalan Dengan Prinsip-Prinsip Persaingan Usaha, ketiga Pengawasan Terhadap Potensi Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Kebutuhan Bahan Pokok, Alat Kesehatan, Energi, Dan Lain-Lain, keempat Mempermudah Proses Pemberitahuan (Notifikasi) Transaksi Merger, Akuisi, Konsolidasi, Dan Pengambilalihan Aset Serta Proses Penilaian Agar Proses Investasi Pelaku Usaha Dalam Upaya Pemulihan Agar Tidak Menghambat Ekonomi Nasional.

Narasumber terakhir Dr Duhita Driyah Suprapti akademisi Fakultas Hukum UNNES menyampaikan Persaingan Usaha Dan Perlindungan Konsumen

menurutnya, Persaingan Usaha tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. (pasal 1 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).

Ada 3 (tiga) poros kepentingan dalam legislasi, antara lain Kepentingan Negara, Masyarakat (kedamaian dan  kebersamaan), kepentingan Pasar, pelaku usaha  (profit oriented). Bagaimana menakar regulas Ada 3 hal yang menjadi perhatian dalam  memaknai, mengintepretasi suatu regulasi: Makna Gramatikal, Makna Systematical dan Makna Historycal.

Diskusi berjalan dengan lancar dan diikuti 287 peserta dari pimpinan, dosen dan mahasiswa.

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy