FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang mengadakan Bincang Hukum dengan mengusung tema Pemberhentian Hakim MK Aswanto oleh DPR RI yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom, Sabtu (15/10/2022).
Dalam sambutannya Ketua Umum IKA FH UNNES, Muhtar Said menyampaikan, dalam hukum ada asas contrarius actus. Said menjelaskan, asas tersebut, di mana yang menerbitkan keputusan tata usaha negara (KTUN) atau beschikking dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.
“Dalam hal ini, hakim MK ditetapkan oleh surat keputusan presiden, maka yang berhak mencabutnya juga presiden, bukan lembaga lain,” ungkapnya.
Narasumber yang dihadirkan Prof Dr Martitah MHum (Guru Besar Fakultas Hukum UNNES), Allan Fatchan Gani W, SH MH (Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Hery Abduh Sasmita SH MH (Hakim PTUN Serang/Ketua Umum IKA FH UNNES Tahun 2014 – 2018.
Prof Martitah Guru Besar Fakultas Hukum UNNES menegaskan bahwa presiden harus mengabaikan tindakan berupa usulan dari DPR. Menurutnya, karena pada prinsipnya presiden yang mengangkat Aswanto sebagai hakim MK, sedangkan DPR hanya mengusulkan.
“Asas hukum tata usaha negara adalah tidak ada kegiatan tanpa kewenangan. Kewenangan DPR hanya mengusulkan, bukan menetapkan, karena presiden yang berhak memberhentikan presiden, bukan DPR,” tuturnya.
Dia menyampaikan, ditariknya kembali hakim MK menjadi preseden tidak baik bagi ketertiban hukum di Indonesia. “Karena prinsip negara hukum adalah segala perbuatan harus berdasarkan hukum yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Pembicara, Fatchan Gani peneliti di Pusat Kajian Hukum Tata Negara mengatakan, tindakan yang dilakukan DPR terhadap Aswanto merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan hukum.