FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dan Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang mengadakan pertemuan membahas kolaborasi dan penguatan kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi di Gedung Rektorat UNNES, Kampus Sekaran Gunungpati. Senin (10/3).
Dekan Fakultas Hukum Dr Rodiyah SPd SH Msi di dampingi Pimpinan Universitas Negeri Semarang menyambut baik kunjungan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang Bapak Suwaskito Wibowo SH MH beserta tim.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang Bapak Suwaskito Wibowo SH MH dalam kesempatan ini menyampaikan maksud dan kedatangan dalam rangka menjalin kolaborasi dan menguatkan kerja sama.
“Tujuan dari kunjungan kami adalah untuk menjalin kerjasama dengan UNNES dan Fakultas Hukum sebagai mimbar akademik. Melalui peran kampus, diharapkan eksistensi dan manfaat dari Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang dapat dirasakan oleh kampus UNNES pada khususnya, dan masyarakat wilayah kota semarang serta Jawa Tengah pada umumnya,” ungkap Bapak Suwaskito.
Dekan Dr Rodiyah dalam sambutannya menyampaikan kunci dalam membangun Kampus adalah dengan kolaborasi dan kerjasama dengan mitra strategis.
“UNNES dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang selalu berkomitmen dalam pengembangan Universitas. Universitas tidak bisa berdiri sendiri, perlu ada kolaborasi dengan mitra melalui tridharma perguruan tinggi. Perguruan yang besar tentunya memiliki kerjasama yang sangat baik dengan mitra”, ujar Dekan dalam sambutanya.
Berikut point kesepatan jalinan kerjasama,
- Kolaborasi Cabang Kejaksaan Negeri Kota Semarang dengan Fakultas Hukum dalam pengabdian masyarakat (magang, KKN, dan lainnya)
- Pihak cabang kejaksaan bersedia memberikan tenaga ahli praktisi apabila dibutuhkan UNNES (yang diberikan cabang kejaksaan adalah pengalaman pribadi dan aktivitas non-formal yang tidak ada di kampus)
- Apabila cabang ingin melakukan penelitian dan permasalahan yang diharuskan menggunakan bahasa akademis, maka cabang memerlukan kontribusi dari fakultas hukum dalam hal ini
- Cabang kejaksaan negeri semarang akan mendrafkan MOU yang akan dikirimkan kepada Bu Dekan lalu di teruskan ke kepala gugus kerjasama
- Pihak Fakultas Hukum mendokumenkan IA dalam berita acara
- Dalam perjanjian yang akan dibuat diharapkan untuk tidak hanya sebagai perjanjian saja namun diharuskan adanya tindak lanjut output dan outcome yang dimana ini berdampak dimasyarakat
- Kerjasama ini tidak terbatas pada logustempus dan territorial atau kewenangan absolut
- Pihak fakultas akan menyediakan satu ruang untuk praktisi apapun temanya
- Pihak dekan akan memberitahu wakil dekan dan para ketua bagian tentang pertemuan dengan kepala cabang kejaksaan. Setelah selesai akan ada tim dari dekan yang akan menghubungi mahasiswa penghubung
- Berkolaborasi untuk membuat social branding
- Pihak cabang akan mengedukasi tentang jalannya hukum kepada masyarakat dan mahasiswa
- Pihak dekan akan menyerahkan MBKM ke gugus kerjasama terkait IA dan PKS lalu ke gugus MBKM serta mahasiswa harus terlibat
- Memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang kesadaran hukum, memberikan legal drafting peraturan desa dan peraturan kelurahan. Bekerja sama dengan klinik peraturan perundang-undangan