FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Senin 25 April 2022, telah terlaksana kegiatan webinar yang bertemakan “Pencegahan tindak pidana korupsi”. Webinar ini diadakan oleh Fakultas Hukum dengan berkolaborasi bersama Antisi.id yang merupakan media pengenalan anti korupsi melalui video animasi di sosial media. Webinar ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, yang dihadiri kurang kebih 45 peserta dari kalangan mahasiswa. Tujuan diadakannya acara ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan peran aktif generasi milenial untuk mencegah tindak korupsi.
Moderator pada webinar kali ini adalah Andico Alvinaro yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang angkatan tahun 2020. Sedangkan pembicaranya adalah Saor Siagian, S.H.,M.H. yang merupakan pegiat anti korupsi dan praktisi hukum. Sedikit informasi, Saor Siagian merupakan salah satu pengacara Novel Baswedan dalam kasus penyiraman air keras kepada dirinya. Selain itu beliau juga merupakan pengacara untuk kawan-kawan 57 pegawai KPK yang dipecat akibat adanya test TWK.
Acara ini berlangsung selama 1 jam 30 menit, yang diawali dengan kalimat sambutan dari moderator kepada pembicara dan peserta webinar. Kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi yang dibawakan oleh Saor Siagian, S.H.,M.H. dengan bahasan materi “Problematika Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pencegahannya di Indonesia”. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan dokumentasi.
Saor Siagian selaku pembicara menyampaikan bahwa ada 5 (lima) hal penting dalam mencegah tindak korupsi. Yang pertama adalah kita harus mengenali diri kita sendiri. Kedua kita harus mempunyai visi. Ketiga kita harus melatih kebiasaan. Keempat hanya diri kita yang bisa mengubah sifat. Dan yang terakhir adalah hargai waktu.
Secara keseluruhan acara berjalan dengan baik dan dapat ditingkatkan terus untuk acara-acara berikutnya yang lebih baik lagi. Diharapkan webinar ini dapat memberikan manfaat kepada seluruh peserta yang mayoritas adalah generasi milenial untuk dapat memahami cara-cara menghindari perilaku korupsi.
Kontributor : Ridwan Arifin