Inspektur Jenderal Kemendikbudristek RI Dr Chatarina Muliana Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum UNNES

Universitas Negeri Semarang > Universitas Negeri Semarang > News > Inspektur Jenderal Kemendikbudristek RI Dr Chatarina Muliana Beri Kuliah Umum di Fakultas Hukum UNNES

FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek RI dan juga Plt. Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Dr Chatarina Muliana SH SE MH memberi kuliah umum secara daring pada mahasiswa program sarjana Fakultas Hukum UNNES dan mahasiswa Pascasarjana, Sabtu (26/03).

Pada kuliah umum bertema “Efektifitas Unit Penanggulangan Gratifikasi Perguruan Tinggi dalam Menangkal Tindak Pidana Korupsi” yang dihadiri 673-an mahasiswa, dosen dan pejabat Fakultas Hukum UNNES. Hadir juga Bapak Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum dalam membuka kegiatan.

“Perkuliahan Pendidikan Antikorupsi sebagai mata kuliah mandiri di UNNES sudah sejak 2010 pada prodi PPKN, dan kami lebarkan untuk semua mahasiswa Pendidikan Anti Korupsi sebagai mata kuliah insersi dalam mata kuliah Pendidikan Konservasi di semua fakultas sejak 2019,” jelas Prof Fathur.

Selain itu, UNNES juga membentukan Pool of Expert / Expert on Call dengan melibatkan beberapa ahli, dan UNNES menerapkan prinsip-prinsip good and clean governance WBK-WBBM,  Zona Integritas.

“Alhamdulilah dalam tata kelola keuangan UNNES sudah 11 tahun berturut-turut meraih WTP, UNNES juga meraih terbaik pertama dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dan Terbaik Ketiga predikat Penerima Penghargaan Nilai Kinerja Anggaran Terbaik tahun 2021 oleh Kemendikbud,” pungkasnya.

UPG Perguruan Tinggi dalam Menangkal Tindak Pidana Korupsi

Dalam paparan materinya, Dr Chatarina Muliana menyampaikan efektivitas unit pengendalian gratifikasi (UPG) perguruan tinggi dalam menangkal tindak pidana korupsi. Menurutnya UPG dapat menekan terjadinya praktik gratifikasi pada suatu Kementerian atau Lembaga.

“Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bertugas melaksanakan program pengendalian gratifikasi pada suatu Kementerian/Lembaga. UPG Kemendikbud diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019 dan Surat Keputusan Inspektur Jenderal. Dalam Permendikbud tersebut berisi 11 (sebelas) tugas” jelasnya.

Ibu Dr Chatarina Muliana menambahkan kegiatan yang dilakukan Unit Pengendalian Gratifikasi Kemendikbudristek diantaranya Sosialisasi dan Internalisasi melalui kegiatan Saya Anak Antikorupsi (SAAK), Saya Guru Antikorupsi (SGAK), Saya Keluarga Antikorupsi (SKAK), dan Tunas Integritas (TI), Bimbingan Teknis Pengendalian dan Pelaporan dan Pembentukan Satgas UPG.

Diakhir paparan, Dr Chatarina Muliana menyampaikan Kemendikbudristek tetap berkomitmen dan akan terus berupaya untuk menciptakan budaya antikorupsi di Indonesia yang menunjung tinggi semangat gotong-royong dengan berbagai pihak.

“Sampai saat ini, Kemendikbudristek tetap berkomitmen dan akan terus berupaya untuk menciptakan budaya antikorupsi di Indonesia yang menunjung tinggi semangat gotong-royong dengan berbagai pihak. Rencana besar tersebut tentunya dimulai dari bagian terkecil dari organisasi di Kemendikbudristek termasuk UPG Kemendikbudristek’, ucapnya.

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy