Selamat ! Prof Benny Riyanto dilantik Sebagai Ketua LPPM Periode 2022 – 2025

Universitas Negeri Semarang > Universitas Negeri Semarang > News > Selamat ! Prof Benny Riyanto dilantik Sebagai Ketua LPPM Periode 2022 – 2025

FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Prof Dr H R Benny Riyanto SH MHum CN dilantik oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof Dr Fathur MHum sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dan Prof Dr Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti MSi sebagai Sekretaris LPPM UNNES Periode 2022-2025, Jumat (25/3).

Rektor UNNES Prof Dr Fathur Rokhman MHum dalam arahannya meminta LPPM untuk terus mengembangkan penelitian pengabdian dalam rangka Tri Dharma Perguruan tinggi.

Menurut Prof Fathur peran LPPM sangat besar tidak hanya bagi universitas tetapi juga memiliki peran membantu masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah.

“LPPM memiliki peran yang sangat besar karena dengan pengembangan yang dilakukan dapat dirasakan manfaatnya masyarakat,” Ujarnya.

Prof Fathur berharap, agar LPPM bisa memaksimalkan dan melakukan penyebaran keilmuan kepada seluruh masyarakat dan tidak memposisikan Perguruan Tinggi tidak sebagai menara gading, tetapi sebagai lembaga yang membawa harapan untuk masyarakat.

Senada dengan Bapak Rektor, Dekan Fakultas Hukum UNNES Dr Rodiyah menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Prof Dr H R Benny Riyanto SH MHum CN dan Prof Dr Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti MSi sebagai Ketua dan Sekretaris LP2M UNNES Periode 2022-2015.

“Dekan, pimpinan dan segenap civitas akademika Fakultas Hukum UNNES menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Prof Dr H R Benny Riyanto SH MHum CN dan Prof Dr Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti MSi sebagai Ketua dan Sekretaris LP2M UNNES Periode 2022-2015”, ujar Dekan melalui pesan group rumah ilmu.

Dekan berharap kepemimpinan ketua dan sekretaris LP2M yang baru bisa menjawab tantangan perguruan tinggi dalam transformasi pendidikan melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy