Diskusi Menakar Perkembangan Hukum Pasar Modal Setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja

Universitas Negeri Semarang > Universitas Negeri Semarang > News > Diskusi Menakar Perkembangan Hukum Pasar Modal Setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja

FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang melalui Bagian Perdata – Dagang mengadakan diskusi bertema menakar perkembangan hukum pasar modal setelah diundangkannya undang-undang cipta kerja yang dilaksanakan secara daring dengan mendatangkan narasumber Senior dari Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia wilayah jawa tengah yakni Bapak Akhmad Nuranyanto, Jumat (7/5).

Dalam sambutan Dekan Fakultas Hukum Dr Rodiyah menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya mahasiswa Fakultas Hukum harus memiliki pemikiran yang hebat. Pemikiran yang hebat ini bisa dimiliki oleh mahasiswa jika mahasiswa selalu diasah dengan diskusi dan mengkaji ilmu secara ilmiah. Kegiatan diskusi pada saat ini adalah salah satu cara untuk mengasah pemikiran mahasiswa dalam keilmuah hukum khusus terkait masalah perundang-undangan pada pasar modal.

Rodiyah berharap kegiatan ini bisa memberikan banyak pemahaman kepada mahasiswa terkait bagaimana implementasi undang-undang cipta kerja yang saat ini sangat urgen dibutuhkan di indonesia. Menurut Rodiyah urgensitas ini disebabkan oleh obesitas perundang-undangan di indonesia yang saat ini masih tumpang tindih.

Senada dengan Dr Rodiyah, menurut Akhmad Nuranyanto undang-undang cipta kerja atau omnibus law saat ini sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Karena undang-undang ini, menurut Nuranyanto bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan birokrasi di Indonesia dengan mengamandemen ribuan pasal dan puluhan UU untuk mendorong iklim investasi, daya saing, UKM, tenaga kerja dan reformasi ketenagakerjaan.

Nuryanto menambahkan, dampak Omnibus Law bagi pasar modal diantaranya adalah pertama Insentif fiskal dan penyederhanaan proses penerbitan obligasi daerah. Kedua kemudahan proses listing (Go-Public). Ketiga penyederhanaan perizinan, kemudahan investasi, pengadaan bahan. Keempat pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas penerimaan dividen jika dana yang diperoleh digunakan kembali untuk berinvestasi di Indonesia. Kelima pendirian sovereign wealth fund (SWF) guna mengelola dana investasi negara & swasta yang di keloka pemerintah. Keenam potongan pajak badan bagi perusahaan terbuka (go public) sebesar 3%, dari 22% menjadi 19%. Sementara untuk perusahaan yang go public pada 2023, pajak badan akan turun dari 20% menjadi 17%.

Acara yang dimoderatori oleh Ibu Ayup Suran NIngsih SH LLM ini berjalan dengan baik. Turut hadir semua pimpinan Fakultas, dosen, mahasiswa dan praktisi pasar modal dari berbagai daerah di jawa tengah.

Video diskusi bisa di lihat di channel youtube FH UNNES (lihat disini).

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy