Merujuk surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 0713/E.E2/PM/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Penyelenggaran Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
- bahwa mahasiswa : a. D3 Angkatan 2015, b. S1 Angkatan 2013, c. S2 Angkatan 2015 dan 2016 dan, d. S3 Angkatan 2013, akan diberikan kesempatan perpanjangan masa studi selama 1 (satu) semester pada semester genap 2020/2021 yang akan berakhir pada tanggal 20 Agustus 2021.
- sehubungan dengan hal tersebut pada nomor 1 (satu), maka mahasiswa tersebut harus mengajukan permohonan perpanjangan dan pernyataan secara tertulis yang bermateri (terlampir) kepada Rektor melalui Dekan/Direktur paling lambat tanggal 9 April 2021.
- mahasiswa yang mendapatkan perpanjangan masa studi akan dibebaskan dari pembayaran UKT/SPP Semester Genap 2020/2021, tetapi tetap diwajibkan melaksanakan registrasi akademik paling lambat tanggal 16 April 2021.
Demikian informasi yang bisa disampaikan, atas perhatianya disampaikan terima kasih.
Informasi lengkap terkait edaran tersebut bisa diunduh disini.