FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi seorang dosen sangat penting untuk menghindari praktek pembajakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, sertifikat ini menjadi dasar agar peneliti mendapatkan hak royalti ketika penelitian telah diaplikasikan oleh pihak yang berorientasi bisnis.
Untuk mendapatkan sertifikat HKI tidaklah mudah, mereka harus memiliki karya yang orisinil, yaitu produk tersebut hasil karyanya sendiri. Baru baru ini, 5 Dosen Fakultas Hukum UNNES meraik Hak Cipta dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tertanggal 26 Januari 2021.
Mereka yang yang mendapatkan hak cipta yakni, Ubaidillah Kamal Jenis Ciptaan Buku dengan judul Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Martitah, Saru Arifin dkk jenis ciptaan buku dengan judul E-Goverment Di Indonesia: Problematika, Implementasi & Instrumentasi, Waspiah dan Ridwan Arifin jenis ciptaan buku dengan judul Kopi, Hukum & Masyarakat: Indikasi Geografis Kopi Dalam Dimensi Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia dan yang terakhir Ridwan Arifin jenis ciptaan buku dengan judul Hukum Internasional: Teori & Berbagai Perkembangannya.
Dekan FH UNNES Dr Rodiyah menyampaikan ucapan selamat atas raihan kepada dosen yang telah mendapatkan HKI dari kementerian Hukum dan HAM. “Alhamdulilah Selamat kepada Bapak Ubaidillah Kamal, Ibu Waspiah, Bapak Ridwan Arifin, Ibu Martitah dan Bapak Saru Arifin”, ujarnya.
Sekedar informasi, Fakultas Hukum memiliki klinik hukum kekayaan intelektual yang diketua Ibu Rindia Fanny Kusumaningtiyas SH MH dengan salah tugasnya yakni memfasilitasi karya dosen untuk diusulkan dan dikawal sehingga bisa memperoleh hak kekayaan intelektual.