Tri Sulistiyono: Publikasi Mahasiswa Jadi Salah Satu Hal Penting bagi Lembaga

Universitas Negeri Semarang > Universitas Negeri Semarang > News > Tri Sulistiyono: Publikasi Mahasiswa Jadi Salah Satu Hal Penting bagi Lembaga

FH.UNNES.AC.ID – Semarang, “Publikasi ilmiah saat ini menjadi hal yang wajib dilakukan bukan hanya oleh Dosen tetapi juga mahasiswa, dan publikasi ilmiah mahasiswa ini menjadi salah satu yang mempengaruhi akreditasi lembaga”, ungkap Tri Sulistiyono SH MH, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH UNNES saat membuka kegiatan “Workshop Virtual Penulisan Artikel Ilmiah Berstandar Internasional bagi Mahasiswa”, Sabtu (8/8) lalu.

Lebih jauh, Tri Sulistiyono berpesan bahwa mahasiswa seharusnya selalu memiliki semangat untuk terus belajar dan mengembangkan diri, karena fasilitas yang disediakan lembaga sudah lebih dari memadai. “Berbagai kemudahan bagi mahasiswa telah diupayakan Unnes, juga FH, sehingga mahasiswa harus terus berprestasi dan mengembangkan kapasitas diri”, pesan Tri Sulistiyono.

Senada dengan Tri Sulistiyono, Waspiah SH MH, Dosen Pendamping BSO Lex Scientia mengungkapkan bahwa sebagai mahasiswa hukum, kemampuan menulis adalah salah satu kewajiban yang harus dimiliki. “Mahasiswa Hukum itu, selain pandai bicara dan beragurmentasi, juga harus berpikir kritis analitis, dan mampu menulis secara baik”, ungkap Waspiah.

Sementara itu, Dian Latifiani SH MH, Ketua Tim Pengembangan Prestasi Mahasiswa FH UNNES juga mengungkapkan bahwa publikasi ilmiah bagi mahasiswa merupakan salah satu capaian prestasi. “Tingkat publikasi bagi mahasiswa itu bisa terhitung sebagai prestasi, apalagi untuk ajang Mahasiswa Berprestasi”, jelas Dian Latifiani.

Kegiatan yang dilaksanakan atas kerjasama BSO Lex Scientia FH UNNES dan Bidang Kemahasiswaan tersebut mengulas secara teori dan praktik tata cara penulisan artikel ilmiah sesuai dengan standar jurnal internasional. Ridwan Arifin SH LLM, Pembicara pada workshop ini memberikan penjelasan mengenai tahapan membuat tulisan yang baik. Bahkan, Ridwan juga menjelaskan beberapa peluang bagi mahasiswa dalam publikasi ilmiah, termasuk jurnal mana saja yang bisa dituju oleh mahasiswa.

Perlunya Pendampingan Berkelanjutan

Selain menjelaskan tentang teknik menulis artikel ilmiah, Ridwan juga memberikan beberapa informasi penting bagi mahasiswa berkaitan dengan peningkatan publikasi ilmiah bagi mahasiswa. Menurut Ridwan, beberapa kendala yang dihadapi mahasiswa adalah mengenai pendampingan menulis yang belum dilakukan secara berkala. Padahal, menurutnya, pendampingan berkala menjadi sangat penting dalam proses pembuatan artikel ilmiah yang bagus. “Membuat artikel itu berproses, tidak bisa langsung jadi dalam waktu singkat hanya beberapa jam, perlu banyak insight dan arahan, sehingga pendampingan secara berkala sebetulnya sangat diperlukan”, ungkap Ridwan.

Beberapa permasalahan terkait publikasi diutarakan mahasiswa pada kegiatan tersebut. Raden Muhammad Arvy Ilyasa, salah satu peserta kegiatan menanyakan perihal teknik penulisan dan pengutipan aturan hukum. Menurutnya, salah satu kendala dalam penulisan artikel adalah kebingungan dalam merujuk atau mensitasi aturan hukum, bahkan mencari bahan aturan hukum dari sumber yang terpercaya. Menjawab pertanyaan tersebut, Ridwan Arifin menjelaskan bahwa sebetulnya dalam melakukan pengutipan isi aturan hukum, tidak disarankan mengutip secara utuh bunyi aturan tersebut, hanya bagian yang benar-benar dianalisis saja.

“Jadi, sebetulnya tidak perlu misalnya mengutip keseluruhan isi pasal yang banyak, kalau pun memang perlu dikutip, cukup kutip sebagian saja, cukup pada bagian yang menjadi pokok analisis dalam tulisan”, jelas Ridwan. Sementara itu, mengenai akses terhadap sumber informasi hukum, menurut Ridwan sudah mudah diakses. “Mahasiswa bisa memanfaatkan banyak sumber, kalau di Indonesia ada sistem JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) misalnya, atau putusan pengadilan juga bisa diakses secara langsung”, ungkap Ridwan lebih lanjut. Namun, Ridwan mengungkapkan bahwa banyak mahasiswa belum memanfaatkan akses ke sistem JIDH tersebut dikarenakan minimnya informasi mengenai hal tersebut.

Editor : Ridwan Arifin

2 Responses

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy