FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Pakar hukum membahas hukum dan globalisasi dan dampaknya pada perkembangan hukum di Indonesia. Hal itu disampaikan sejumlah pakar hukum dari 5 (lima) negara dalam konferensi internasional ICILS yang diadakan Fakultas Hukum UNNES. Lewat ide terkait regulasi, pakar hukum diminta juga membantu pemerintah terlebih dalam penanganan masa pandemi covid-19.
Dr Haji Ahmad Zaharuddin Sani Ahmad Sabri pakar hukum dari University Utara Malaysia, menjelaskan, pakar hukum bisa merubah dunia, terutama di tengah pandemi Covid-19. Menurut Dr Haji Ahmad Zaharuddin, Untuk merubah keadaan pakar hukum bisa berperan untuk membahas regulasi dengan visi membangkitan keterpurakan di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantang bersama.
“Beri masukan dan bantu pemerintah lewat regulasi yang efektif, serta transpran. Hal itu untuk membuka pasar dan membangkitkan perekonomian. Mengobati keadaan lewat regulasi yang tepat menjadi tantangan bersama, tak terkecuali pakar hukum. Yang dibutuhkan adalah gerakan bersama,” terangnya.
Sementara itu Dr Nicky Jones, pakar hukum dari University Southern Queensland Australia, menuturkan, pembahasan regulasi untuk merubah kondisi di tengah pandemi Covid-19 sangat penting.
“Pemerintah harus dibantu menentukan kebijakan lewat sejumlah regulasi, pemulihan global juga harus menjadi fokus bersama. Untuk merubah kondisi lewat regulasi, bisa dimulai lewat komunitas-komunitas atau organisasi pakar hukum tingkat lokal,” imbuhnya.
Dr Nicky menambahkan, kepekaan terhadap keadaan yang tidak menentu wajib dipahami pakar hukum. “Ini saatnya pakar hukum bersatu untuk merubah keadaan global, karena komunitas pakar hukum punya tanggung jawab memulihkan keadaan di tengah pandemi Covid-19,” tambahnya.
Pakar Hukum dari Indonesia Dr Rodiyah memaparkan pembahasan mengenai Urgensi Undang-Undang Omnibus: Mempersiapkan Pengaturan Harmonisasi Hukum di Indonesia. Menurut Rodiyah, Omnibus law diperlukan untuk mempercepat penerbitan regulasi yang mendorong percepatan dikutip dari pernyatan Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo terkait perkembangan global dan perkembangan ekonomi indonesia.
Rodiyah menambahkan keterdesakan omnibus law untuk indonesia dijelaskan dalam 3 hal secara fakta empirik, sosiologis dan secara yuridis.
Pakar Hukum Dr. Iqra Anugrah, M.Sc.,M.A. dari Center for Southeast Asian Studies, Kyoto University JAPAN mengulas tentang Advokasi Hukum sebagai Strategi untuk Aktivisme Agraria di Indonesia.
Menurutnya, Banyaknya ungkapan strategi advokasi hukum untuk keadilan agraria di Indonesia patut dicermati. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan menilai pencapaian dan keterbatasan strategi ini. Kita juga harus menempatkan kemajuan ini dalam strategi gerakan dalam konteks historis dan komparatif yang lebih luas.
Pakar Hukum Prof. Dr. Thomas Schmitz Faculty of Law, Georg-August-Universität Göttingen, JERMAN memaparkan dalam presentasinya terkait Menuju globalisasi hukum? Komentar dari perspektif Eropa
mengingat pengalaman dengan Europeanisasi hukum.
Menurutnya, pelajaran tentang globalisasi hukum diambil dari pengalaman dengan Europeanisasi hukum, pertama tidak ada globalisasi hukum tanpa komitmen terhadap supremasi hukum, kedua tidak ada globalisasi hukum tanpa multilateralisme, ketiga tidak ada globalisasi hukum tanpa menuntut persyaratan untuk implementasi domestik yang efektif dan penegakan aturan dan standar global, keempat tidak ada globalisasi hukum tanpa tindakan pencegahan konseptual yang canggih untuk memastikan kepatuhan aturan dan standar global dan kelima tidak ada globalisasi hukum tanpa pengadilan keadilan global.
Selengkapnya bisa diunduh berikut.
Materi Pembicara, unduh disini.
Video Konferensi Internasional, unduh disini.