Sehubungan dengan tertibnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Sistem Penyesuaian Kinerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, dengan ini disampaikan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Coronoa Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Universitas Negeri Semarang (UNNES) maka Surat Edaran Rektor nomor B/1502/UN37/WS/2020 diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 21 April 2020.
Apabila ada perubahan kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Coronoa Virus Disease (Covid-19) akan diberitahukan lebih lanjut.
Surat edaran bisa diunduh disini
Alamat saya gabahan rt 01 rw 01, banaran, grabag, magelang
Saya lagi mengerjakan proposal tesis