FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (1/4/2020) secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PP tersebut mengatur soal prosedur penetapan PSBB dan syarat-syaratnya. PP tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam diskusinya, Menurut Dr Rodiyah Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dan juga sebagai pakar Hukum Hukum Tata Negara, PP yang diterbitkan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sudah lebih jelas dan juga berbasis pada penyelamatan masyarakat sipil pada negara demokratis sehingga sesuai dengan karakteristik masyarakat dan negara Indonesia yang secara demografi dan geografis serta sosial ekonomi. Rodiyah berharap, semoga masyarakat disiplin untuk melakukan standar penangganan Covid-19 sehingga bisa memutuskan penyebaran virus tersebut,
Menyambung dari diskusi tersebut, Dani Muhtada PhD Dosen Bagian Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisrasi Negara, menyampaikan rasa sangat bersyukur dan melegakan. Menurutnya, menggunakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jauh lebih relevan untuk demokrasi dan negara hukum dari pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
“ Penggunnaan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan dasar hukum sangat kuat yang melahirkan PP dan Kepres sebagai pelaksaanan yang tepat sekaligus relevan untuk demokrasi dan negara hukum dari pada Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya “, ujar Dani Muhtada dalam diskusinya.
Dani Muhtada menambahkan kalau dasar hukum ini tidak mampu mengatasi darurat Covid-19, maka lanjutnya bisa Perpu Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya dan resikonya luar biasa kalau sampai dijalankan, semoga tidak.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 lihat disini.