FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Martitah, dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara, Selasa (10 Maret 2020), di Gedung Prof Wuryanto Auditorium kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang.
Dalam pengukuhannya, Martitah menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Eksistensi Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi untuk Mewujudkan Socio-Equilibrium”.
“ Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, Indonesia mengadopsi mekanisme pengujian konstitusional (constitutional review) oleh Mahkamah Konstitusi. Kewenangan constitutional review ini diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yaitu, “mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar”. Pengaturan mengenai pengujian konstitusionalitas undang-undang ini, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. ,” ujar perempuan kelahiran Kebumen, 17 Mei 1962 itu dalam pidato pengukuhan profesornya.
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UNNES itu mengatakan, Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi yang paling sering digunakan adalah kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap Konstitusi. Apabila melihat data statistisik putusan, sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada tahun 2003 sampai pertengahan Desember 2019, Mahkamah Konstitusi telah menerima sebanyak 1248 permohonan pengujian undang-undang.
Dari total 1332 permohonan tersebut, setidaknya terdapat sejumlah l620 undang-undang yang diuji konstitu-sionalitasnya terhadap UUD 1945. Menurut Martitah, dari data statistik tersebut ada 3 penilaian terhadap MK, pertama masyarakat sebenarnya sudah “melek hukum”, kedua pembentuk undang-undang masih “ceroboh” dalam membuat aturan hukum dan ketiga mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang sangat “dipercaya” oleh masyarakat.
Adapun eksistensi MK dalam mewujudkan sosio equilibrium melalui putusan yang bersifat, Guarantee justice in society (menjamin keadilan dalam masyarakat), Create alive placidity (menciptakan ketentraman hidup dengan memelihara kepastian hukum) dan Realize use (mewujudkan kegunaan konkret sesuai kepentingan-kepentingan bersama yang nyata dalam kehidupan bersama).
“Peran MK dalam mewujudkan sosio equilibrium melalui putusan yang memastikan terpenuhinya 3 prinsip yakni Prinsip keadilan, Prinsip kepastian hukum dan Prinsip kemanfaatan” ujar penulis buku Mahkamah Konstitusi dari Negative Legislature ke Positive Legislature (2016) itu.
Martitah menyelesaikan S-1 pada Prodi Pendidikan Moral dan Kewarganegaraan IKIP Semarang, S-2 pada Prodi Ilmu Hukum/Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, dan S-3 pada Prodi Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang.