FH.UNNES.AC ID – Wonogiri, Bagi anggota Dewan baru periode 2019-2024, untuk memulai kerja-kerja legislasi, penganggaran dan pengawasan yang menjadi kewenangannya, dibutuhkan rambu-rambu sebagai guidance bagi mereka.
Untuk menyiapkan rambu-rambu aturan dimaksud, maka Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wonogiri mengundang Ahli Hukum Perancangan Perundang-undangan dari Fakultas Hukum, UNNES, Saru Arifin, SH.,LL.M untuk menjadi narasumber dalam pengayaan materi Tatib, Kode etik dan tata cara beracara bagi anggota DPRD Kab. Wonogiri.
Acara yang dikemas dalam bentuk workshop tersebut berlangsung pada tanggal 21-22 Februari di Hotel MG Setos Semarang. Acara yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Ketua Bapemperda dan Anggota, bagian persidangan dan staf Setwan tersebut berlangsung gayeng dengan diskusi-diskusi yang konstruktif.
Dalam paparannya, “Cak Saru”, panggilan akrab dosen asal Maduran ini, menegaskan bahwa Tatib yang baik akan mampu memberikan support yang baik bagi kerja-kerja dewan dengan 3 kewenangan yang dimilikihya. Sementar Kode Etik dibutuhkan untuk menjaga integritas dewan dalam menjalankan amanah konstituen untuk memperjuangkan aspirasi mereka ke dalam 3 kewenangan yang dimilikinya tersebut.
Sementara tata cara beracara, lanjut dosen bagian HTN-HAN FH UNNES tersebut dimaksudkan untuk menegakkan kode etik dan Tata Tertib yang sudah dibuat Dewan sendiri. “Prinsipnya, Dewan akan bisa mendapatkan kredit positif dari masyarakat, manakala mampu bekerja diatas rel tatib dan kode etik yang mereka buat sendiri”, pungkas Cak Saru’.