Menyikapi Transformasi Digital Industri Perbankan di Indonesia, OJK dan FH UNNES Menyelenggarakan OJK Mengajar

Universitas Negeri Semarang > Universitas Negeri Semarang > News > Menyikapi Transformasi Digital Industri Perbankan di Indonesia, OJK dan FH UNNES Menyelenggarakan OJK Mengajar

FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Jumat, 1 Novemeber 2019. Dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) Ke-12 dan Hari Ulang Tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ke-8, FH UNNES bekerjasama dengan OJK menyelenggarakan “OJK Mengajar”, di Ruang Borobudur, Gedung LP2M Lantai 3, UNNES.

Kegiatan ini diorganisir oleh Bagian Perdata Dagang FH UNNES; OJK Kantor Pusat; OJK KR3 Jawa Tengah dan DIY; serta Unit Kegiatan Mahasiswa  Private and Commercial Law Community (PCLC) FH UNNES. Acara ini dibuka oleh Prof. Dr. Zaenuri, S.E., M.Si,Akt. selaku Wakil Rektor Bidang Akademik UNNES. Dengan pembicara Bapak Heru Kristiyana, S.H., M.M. selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, dengan materi “Transformasi Digital di Industri Perbankan”, dan Bapak Ongki Winadjati Dana selaku Direktur Utama Bank BTPN, dengan materi “Kemudahan Bertransakti di Era Digital”. Dengan moderator Ibu Nurul Fibriyanti, S.H., M.Hum. Kegiatan diikuti oleh 300 Mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi se-Semarang Raya dan Mahasiswa Pascasarjana UNNES.

Dalam kegiatan ini, Bapak Heru Kristiyana, S.H., M.M. mengenalkan mengenai seluk beluk OJK kepada audiences , kemudian mempresentasikan dan membuka ruang diskusi mengenai ekonomi digital dan disrupsi digital di Indonesia, khususnya disrupsi dalam bidang keuangan yang dapat dilihat melalui adanya kemunculan layanan perbankan digital, diantaranya meliputi Gopay, LinkAja, OVO, dan Dana. Bapak Heru pun menjelaskan mengenai tantangan dan peluang bagi industri perbankan, salah satunya dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang memunculkan pemain baru di bidang keuangan, yaitu Financial Technology (Fintech).

Selanjutnya, Bapak Ongki Winadjati Dana selaku pembicara kedua, mempresentasikan mengenai pain points akan Bank saat ini yang kemudian disejajarkan dengan trend kehidupan di Indonesia hingga menghasilkan adanya pengenalan aplikasi “Jenius” di bawah pengawasan lembaga OJK yang mampu menjawab segala kebutuhan Digital Savvy, diantanya pertama, kemudahan membuka akun Bank tanpa harus antre dimana saja dan kapan saja; kedua, kemudahan bertransaksi di luar negeri; ketiga, kemudahan untuk melakukan transaksi online secara cepat, simple, dan aman; keempat, kemudahan transaksi melalui chat ke Bank mana saja; kelima, kemudahan top-up e-wallet secara instant dimana saja dan alokasi transaksi; dan keenam, kemudahan menabung tanpa biaya admin dengan bunga optimal.

Dengan diadakannya kegiatan “OJK Mengajar” ini, diharapkan mampu menghilangkan stigatisasi para audience mengenai sulitnya bertansaksi dengan dikenalkannya kemudahan bertansaksi daring di era digital dan diharapkan para mahasiswa mampu memberikan kontribusi dalam menyikapi transformasi digital industri perbankan di Indonesia.

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menyelenggarakan kegiatan bertajuk “OJK Mengajar” di ruang borobudur lantai tiga gedung Prof Retnoningsih Satmoko LP2M,jumat(1/11).

OJK Mengajar ini menjadi salah satu kegiatan dalam rangka HUT OJK yang ke 8.

hadir ratusan mahasiswa baik dari universitas negeri maupun swasta se semarang raya, Ongki Wanadjati Dana Direktur Utama Bank BTPN, Ahmad Sentosa Kepala Regional OJK Jateng DIY, WR III UNNES Dr Abdurrahman MPd, dan Dekan Fakultas Hukum Dr Rodiyah SPd SH MSi.

Heru Kristiyana Kepala Eksekutif Pengawas Perbangkan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Indonesia dalam paparannya menyampaikan pentingnya lembaga ini dalam mengawasi lembaga keuangan seperti bank, pegadaian, dan lembaga-lembaga jasa keuangan serta lembaga investasi.

Heru menjelaskan, istilah investasi bodong dan mekanisme pohon emas dimana investasi sejumlah rupiah adalah salah satu kejahatan yang diawasi dan di tindak oleh lembaga OJK agar masyarakat terlindung dari tipu daya dari orang yang tidak bertanggung jawab.

OJK merupakan regulator lembaga keuangan yang independen dan berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, serta melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Selain itu, OJK juga menjadi mediator jika terjadi sengketa antara nasabah dan pihak lembaga investasi maupun perbankan.

Pada website OJK banyak lembaga yang telah terdaftar dan lembaga dalam pengawasan OJK sehingga pelanggaran maupun kejahatan yang akan maupun sudah dilakukan terpantau oleh OJK. jika terjadi tindakan pelanggaran maupun kejahatan silakan lapor ke OJK melalui kontak 021157 atau ig@kontak157 tuturnya.

acara yang dilanjutkan dengan tanya jawab ini berlangsung santai dimana yang dapat menjawab pertanyaan dari Heru mendapat 1 buah sepeda.

Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Dr Zaenuri SE MSi Akt dalam sambutannya menceritakan tentang pengalaman ketika berada di hirosima university Jepang, dan bertemu dengan CEO Mazda yang merupakan pabrikan mobil terkenal di jepang.

CEO Mazda masih menyempatkan mengajar di hirosima university di sela sela kesibukan yang luar biasa, bahkan kami bertemu dan rapat dalam keadaan berdiri, imbuhya.

Perhatian dan contoh yang luar biasa terhadap dunia pendidikan dimana kolaborasi ekonomi bisnis yang membuka lapangan kerja dengan pendidikan yang menyediakan sumber daya manusia.

Berangkat dari hal tersebut saya mengundang CEO BTPN dipersilakan membuka semacam counter di kampus UNNES dan Komisioner OJK dapat menjadi dosen tidak tetap untuk mengajar di kampus konservasi dan mendapat gelar profesor dari UNNES sehingga generasi Indonesia emas tahun 2045 dapat tercapai.

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy