Semarang – “Kejahatan perikanan, termasuk Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) yang terjadi di wilayah Indonesia kian kompleks dan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi negara, sehingga penting bagi Indonesia untuk terus melakukan penegakan hukum di laut dan mendorong pengarusutamaan IUUF sebagai jenis kejahatan lintas negara baru di forum internasional”, demikian disampaikan oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Purnomo A. Chandra di depan praktisi dan civitas academica pada pembukaan “Seminar Nasional tentang Kejahatan Perikanan Dalam Perspektif Kejahatan Transnasional Terorganisir dan Penegakan Hukum di Laut” di Semarang (27/9).
Wilayah Indonesia yang sangat luas dan adanya perbatasan maritim dengan 10 negara menjadikan penegakan hukum di laut sebagai tantangan yang sangat besar dan kompleks bagi Indonesia. Menurut Purnomo, penegakan hukum di laut memerlukan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik dengan Kementerian / Lembaga terkait di dalam negeri, maupun kerja sama internasional, termasuk peningkatan upaya diplomasi untuk mengarusutamakan kejahatan perikanan dalam kerangka kejahatan transnasional terorganisir
Seminar menyepakati bahwa kerja sama internasional penting untuk memberantas IUUF dan kejahatan transnasional terorganisir di industri perikanan serta penguatan kerja sama hukum dengan negara-negara lain dapat meningkatkan jangkauan dan kemampuan pemberantasan tindak kejahatan serius tersebut.
Kegiatan Seminar Nasional diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES). Selain keynote speech oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Univeritas Negeri Semarang Dr. Rodiyah, S.Pd.,S.H.,M.Si dan menghadirkan para pembicara yaitu Direktur Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, Kasubdit Politik dan Kerja Sama Penegakan Hukum Kementerian Luar Negeri serta Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Dr. Ali Masyhar, S.H., M.H.
Seminar nasional ini merupakan forum pertemuan ilmiah para praktisi, pengajar, dan civitas academica untuk membahas dan mendiskusikan berbagai hal yang berkaitan dengan perkembangan dunia internasional.
(Sumber: Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan).