FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Dalam rangka ikut bagian pada penegakan hukum di indonesia, Pusat Kajian Bantuan Hukum FH unnes bekerjasama dengan The Indonesian Legal Resource Center (ilrc) membuat pelatihan sistem pendokumentasian kasus organisasi bantuan hukum. Pelatihan ini menyasar peserta dari Lembaga bantuan Hukum seluruh Jawa Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini bertujuan agar Organisasi Bantuan Hukum yang ada dapat mengetahui standar minimal untuk manajemen dan administrasi kasus untuk proses verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH), kemudian untuk berbagi pengetahuan dan simulasi system manajemen kasus, dan tujuan berikutnya demi adanya perencanaan untuk pentahapan mempersiapkan verifikasi dan akreditasi 1922-1924 dalam perakreditasian Organisasi Bantuan Hukum.
Untuk melengkapi dan mencapai tingkat pengetahuan tersebut panitia menghadirkan pembicara yang mumpuni dalam proses akreditasi Organisasi Bantuan Hukum, diantaranya hadir Nurwita Kusumaningrum dari Kementerian Hukum dan HAM. Nurwati dalam penyampaian materinya mengatakan “Organisasi bantuan hukum harus jadi mitra strategis pemerintah untuk menghadirkan keadilan di masyarakat” imbuhnya.
Sementara Tri Sulistiyono Wakil Dekan Kemahasiswaan FH UNNES mengungkapkan, “kegiatan ini semoga dapat berkesinambungan, masyarakat terutama organisasi bantuan hukum yang ada banyak tidak memahami pengetahuan yang cukup terkait materi-materi yang diberikan, karenanya banyak organisasi bantuan hukum yang gagal saat mengajukan akreditasi”. Selaras dengan Tri Sulistiyono, Cahya Wulandari menambahkan “kerjasama dengan ILRC ini merupakan yang kedua kali nya, untuk kedepannya diharapkan ada program-program lain yang menyusul dari kerjasama strategis ini” ucap ketua PKBH FH UNNES tersebut mantap.
Tercatat dalam jadwal panitia materi yang diberikan para pembicara diantaranya tentang Standard akreditasi dan verifikasi OBH, kemudian Akreditasi dan Verifikasi OBH: Pengalaman OBH, lalu Sistem Pendokumentasian Kasus, serta Persiapan Akreditasi dan Verifikasi. Tujuan akhir dari semua pemberian materi dalam pelatihan ini diharapkan organisasi bantuan hukum yang menjadi peserta dapat terverifikasi dan terakreditasi, sehingga dapat secara maksimal dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.