FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Berdasarkan Surat Rektor Nomor: B/6038/UN37/KP.00.03/2019 Hal Permohonan Usulan Nama Calon Pimpinan Jurusan, Laboratorium, dan Program Studi. Fakultas Hukum menyelenggarakan Penjaringan Bakal Calon Ketua Bagian dan Bakal Calon Kepala Laboratorium serta Pemilihan Calon Ketua Bagian dan Penetapan Calon Kepala Laboratorium Periode 2019 – 2023. Penjaringan tersebut didasarkan Peraturan Rektor Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Jurusan/Bagian, Program Studi dan Laboratorium/Bengkel/Studio di Universitas Negeri Semarang.
Terkait hal tersebut, memberi kesempatan kepada Dosen Fakutas Hukum UNNES untuk mengikuti penjaringan bakal calon Ketua Bagian dan bakal calon Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Periode 2019 – 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
Syarat bakal calon Ketua Bagian dan bakal calon Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Periode 2019 – 2023 (BAB II Pasal 5, Peraturan Rektor Nomor 33 Tahun 2015):
A. UMUM
- dosen pegawai negeri sipil;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- bersedia menandatangani pakta integritas;
- bersedia dicalonkan menjadi Pimpinan Bagian;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhimya masajabatan Pimpinan Bagian yang sedang menjabat;
- memiliki masa kerja di Universitas Negeri Semarang sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
- memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai serendah-rendahnya berkategori baik;
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tulis;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang ataupun berat;
- tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana penjara;
- tidak sedang menerima sanksi akademik dan non akademik dari UNNES;
- tidak sedang dibebaskan sementara dari jabatan akademik dosen karena menduduki jabatan struktural di luar UNNES yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tulis;
- telah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di UNNES sekurang-kurangnya dua semester sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil;
- tidak sedang dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana apapun;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Puslakes UNNES;
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan plagiat.
B. KHUSUS
- berpendidikan serendah-rendahnya Magister (S2);
- sekurang-kurangnya menduduki jabatan akademik Lektor;
- sekurang-kurangnya menduduki pangkat III/b.
Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi (Pasal 11 Peraturan Rektor Nomor 33 tahun 2015):
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- fotokopi ijazah terakhir;
- fotokopi surat keputusan dalam jabatan akademik terakhir;
- fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- surat pernyataan kesediaan sebagai Ketua Bagian/Kepala Laboratorium;
- surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Puslakes UNNES;
- SKP dua tahun terakhir (Tahun 2017 dan tahun 2018).
- surat pernyataan yang memuat:
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS tingkat sedang ataupun berat yang diketahui pimpinan fakultas;
- tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan.
Kelengkapan berkas dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), dan seluruh berkas diserahkan ke Sekretariat Panitia Pemilihan Calon Ketua Bagian dan Calon Kepala Laboratorium FH UNNES, Gedung Dekanat FH UNNES, Ruang Kepala Bagian Tata Usaha, Semarang mulai tanggal 27 Agustus 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pada jam kerja pukul 07.00-16.00.
A. Agenda kegiatan Pemilihan Bakal Calon Ketua Bagian Fakultas Hukum UNNES 2019-2023 sebagai berikut:
AGENDA | WAKTU | |
A. | Penjaringan bakal calon | |
1. Pembentukan panitia; | 20-8- 2019 | |
2. Sosialisasi Peraturan | 26-8- 2019 | |
3. Pengumuman penjaringan; | ||
a. Pendaftaran bakal calon; | 27 – 30 Agustus 2019 | |
b. Verifikasi administrasi; | 2 September 2019 | |
c. Pengumuman hasil penjaringan. | 2 September 2019 | |
B. | Tahap pemilihan dan pengangkatan calon: | |
1. Panitia Pemilihan mengundang dosen dan Dekan untuk melaksanakan rapat pemilihan; | 6 s.d. 10 September 2019 | |
2. Dekan dan dosen melakukan pemilihan dalam rapat jurusan, melalui pemungutan suara; | 6 s.d. 10 September 2019 | |
C. | Penetapan pengangkatan calon Ketua Bagian | 13 September 2019 |
D. | Pelantikan | Universitas |
B. Agenda kegiatan Penetapan Bakal Calon Kepala Laboratorium Fakultas Hukum UNNES 2019-2023 sebagai berikut:
AGENDA | WAKTU | |
A. | Persiapan bakal calon | |
1. Pemberitahuan dari Rektor | 15-8- 2019 | |
2. Sosialisasi Peraturan | 26-8- 2019 | |
3. Pengumuman penjaringan; | ||
a. Pendaftaran bakal calon; | 27 – 30 Agustus 2019 | |
b. Verifikasi administrasi; | 2 September 2019 | |
B. | Tahap pelaksanaan dan pengangkatan calon: | |
1. Dekan mengajukan calon Kepala Laboratorium | 6 s.d. 10 September 2019 | |
2. Penetapan pengangkatan calon Kepala Laboratorium | 13 September 2019 | |
C. | Pelantikan | Universitas |
Demikian pengumuman disampaikan sebagai bagian dari tahapan pemilihan Ketua Bagian dan Kepala Laboratorium FH Universitas Negeri Semarang Periode 2019 – 2023.
Semarang, 23 Agustus 2019
Dekan Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang
TTD
Dr. Rodiyah, S.Pd., SH., M.Si.