Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Ketua Bagian FH UNNES Periode 2019 – 2023

Universitas Negeri Semarang > Universitas Negeri Semarang > Announcement > Pengumuman Penjaringan Bakal Calon Ketua Bagian FH UNNES Periode 2019 – 2023

FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Berdasarkan Surat Rektor  Nomor: B/6038/UN37/KP.00.03/2019 Hal Permohonan Usulan Nama Calon Pimpinan Jurusan, Laboratorium, dan Program Studi. Fakultas Hukum menyelenggarakan Penjaringan Bakal Calon Ketua Bagian dan Bakal Calon Kepala Laboratorium serta Pemilihan Calon Ketua Bagian dan Penetapan Calon  Kepala Laboratorium Periode 2019 – 2023. Penjaringan tersebut didasarkan Peraturan  Rektor Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Jurusan/Bagian, Program Studi dan Laboratorium/Bengkel/Studio di Universitas Negeri Semarang.

Terkait hal tersebut, memberi kesempatan kepada Dosen Fakutas Hukum UNNES untuk mengikuti penjaringan bakal calon Ketua Bagian dan bakal calon Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Periode 2019 – 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

Syarat bakal calon Ketua Bagian dan bakal calon Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Periode 2019 – 2023 (BAB II Pasal 5, Peraturan  Rektor Nomor 33 Tahun 2015):

A. UMUM

  1. dosen pegawai negeri sipil;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa;
  3. bersedia menandatangani pakta integritas;  
  4. bersedia dicalonkan menjadi Pimpinan Bagian;
  5. berusia  paling tinggi 60  (enam  puluh)  tahun pada saat berakhimya masajabatan   Pimpinan Bagian yang    sedang menjabat;
  6. memiliki masa kerja di Universitas Negeri Semarang  sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
  7. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai serendah-rendahnya berkategori baik;
  8. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tulis;   
  9. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang ataupun berat;
  10. tidak pernah  dipidana berdasarkan  keputusan  pengadilan yang   memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana penjara;
  11. tidak sedang menerima sanksi akademik dan non akademik dari UNNES;
  12. tidak sedang dibebaskan sementara dari jabatan akademik dosen karena menduduki jabatan struktural di luar UNNES yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tulis;
  13. telah melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di UNNES sekurang-kurangnya dua semester sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil;
  14. tidak  sedang dalam status sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana apapun;
  15. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Puslakes UNNES;  

tidak  pernah dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan plagiat.

B. KHUSUS

  1. berpendidikan serendah-rendahnya Magister (S2);
  2. sekurang-kurangnya menduduki jabatan akademik Lektor;
  3. sekurang-kurangnya menduduki pangkat III/b.

Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi (Pasal 11 Peraturan Rektor Nomor   33 tahun 2015):

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. fotokopi ijazah terakhir;
  3. fotokopi surat keputusan dalam jabatan akademik terakhir;
  4. fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir;
  5. surat pernyataan kesediaan sebagai Ketua Bagian/Kepala Laboratorium;
  6. surat keterangan sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Puslakes UNNES;
  7. SKP dua tahun terakhir (Tahun 2017 dan tahun 2018).
  8. surat pernyataan yang memuat:
  9. tidak  sedang menjalani  tugas belajar  lebih  dari   6  (enam)   bulan atau  izin belajar  dalam rangka  studi  lanjut  yang  meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
  10. tidak  sedang  menjalani   hukuman  disiplin  PNS   tingkat  sedang ataupun berat yang diketahui pimpinan fakultas;
  11. tidak pernah  dipidana  berdasarkan  keputusan  pengadilan yang memiliki kekuatan  hukum  tetap  karena  melakukan  perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan.

Kelengkapan berkas dibuat masing-masing rangkap 2 (dua),  dan seluruh berkas diserahkan ke Sekretariat Panitia Pemilihan Calon Ketua Bagian dan Calon Kepala Laboratorium FH UNNES, Gedung Dekanat FH UNNES, Ruang Kepala Bagian Tata Usaha, Semarang mulai tanggal 27 Agustus 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pada jam kerja pukul 07.00-16.00.

A. Agenda kegiatan Pemilihan Bakal Calon Ketua Bagian Fakultas Hukum UNNES 2019-2023 sebagai   berikut:

  AGENDA WAKTU
A.  Penjaringan bakal calon  
  1. Pembentukan panitia;   20-8- 2019
  2. Sosialisasi Peraturan   26-8- 2019
  3. Pengumuman penjaringan;   
       a. Pendaftaran bakal calon;  27 – 30 Agustus 2019
       b. Verifikasi administrasi;  2 September 2019
       c. Pengumuman hasil penjaringan.  2 September 2019
B.  Tahap pemilihan dan pengangkatan      calon:  
  1. Panitia Pemilihan mengundang dosen dan Dekan untuk melaksanakan rapat pemilihan;    6 s.d. 10 September 2019
  2. Dekan dan dosen melakukan pemilihan dalam rapat jurusan, melalui pemungutan suara;    6 s.d. 10 September  2019
C. Penetapan pengangkatan calon Ketua Bagian  13 September 2019
D. Pelantikan Universitas

B. Agenda kegiatan Penetapan Bakal Calon Kepala Laboratorium  Fakultas Hukum UNNES 2019-2023 sebagai  berikut:

  AGENDA WAKTU
A.  Persiapan bakal calon  
  1. Pemberitahuan dari Rektor   15-8- 2019
  2. Sosialisasi Peraturan   26-8- 2019
  3. Pengumuman penjaringan;   
       a. Pendaftaran bakal calon;  27 – 30 Agustus 2019
       b. Verifikasi administrasi;  2 September 2019
B.  Tahap pelaksanaan dan pengangkatan      calon:  
  1. Dekan mengajukan calon Kepala Laboratorium    6 s.d. 10 September 2019
  2. Penetapan pengangkatan calon Kepala Laboratorium    13 September  2019
C. Pelantikan Universitas

Demikian pengumuman disampaikan sebagai bagian dari tahapan pemilihan Ketua Bagian dan Kepala Laboratorium FH Universitas Negeri Semarang Periode 2019 – 2023. 

Semarang,  23 Agustus 2019

Dekan Fakultas Hukum

Universitas Negeri Semarang

TTD

Dr. Rodiyah, S.Pd., SH., M.Si.

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy