Dengan adanya migrasi sistem dari sikadu tentang penyusunan jadwal kuliah dan mapping user baru aplikasi akademik, maka diberlakukan prosedur baru yang harus dilakukan oleh mahasiswa dalam mengambil rencana studi, yaitu:
- Tidak diberlakukan kembali sistem penawaran dan pemesanan Kartu Rencana Studi (KRS)
- Mahasiswa langsung mengambil Rencana Studi (RS) setelah melakukan Registrasi Administratif sesuai jadwal