Proposal penelitian yang diajukan harus disetujui dan disahkan oleh Dekan/Ketua Lembaga Penelitian. Proposal dan lembar pengesahan (tanda tangan dan cap basah) dikirim dalam bentuk hardcopy dan dialamatkan kepada:
Pusat penilaian pendidikan, balitbang, kemendikbud
c.q. Lilis Windiarti/Nur Baiti Astuti
Jl. Gunung Saharai Raya No. 4 (Eks kompleks Siliwangi), Jakarta Pusat, 10710
Dikirim email. [email protected]
Proposal diterima paling lambat tanggal 20 Mei 2019
informasi lebih lanjut lppm.unnes.ac.id