Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 9 Tahun 2018 pasal 7 ayat (1) (d) Tentang Publikasi Internasional Universitas Negeri Semarang tertanggal 8 Januari 2018, maka Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Semua mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang WAJIB menerbitkan artikel mereka pada jurnal internasional.
- Bukti publikasi tersebut menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan ujian tesis. Bukti publikasi tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum.