PENETAPAN ULANG UKT TAHUN 2019

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang, mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan penetapan ulang UKT 2019 dan pengisian data pokok mulai tanggal 22 April 2019 s/d 3 mei 2019 dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan bermeterai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan dan atau ketidaklengkapan pengisian data pokok
  2. Telah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dibuktikan dengan fotocopy kartu hasil studi (KHS)
  3. Surat keterangan penghasilan orang tua yang disahkanKepala Desa/Lurah atau daftar gaji penanggung biaya kuliah terbaru
  4. Surat keterangan tentang kondisi ekonomi terbaru dari sekarang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tetangga terdekat
  5. FC kartu keluarga
  6. FC bukti pembayaran tagihan listrik 3 bulan terakhir
  7. FC pajak Bumi dan bangunan terakhir

Mahasiswa melakukan penyesuaian data perubahan kemampuan ekonomi di dalam sistem data pokok https://datapokok.unnes.ac.id

Seluruh berkas pengajuan permohonan penetapan ulang UKT Tahun 2019 dapat dikumpulkan di Wakil Dekan Bidang II Fakultas masing-masing. Adapun hasil penetapan ulang direncanakan akan diumumkan pada bulan Juni 2019.

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy