Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang, mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan penetapan ulang UKT 2019 dan pengisian data pokok mulai tanggal 22 April 2019 s/d 3 mei 2019 dengan prosedur sebagai berikut:
- Surat pernyataan bermeterai Rp. 6000 yang menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan dan atau ketidaklengkapan pengisian data pokok
- Telah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dibuktikan dengan fotocopy kartu hasil studi (KHS)
- Surat keterangan penghasilan orang tua yang disahkanKepala Desa/Lurah atau daftar gaji penanggung biaya kuliah terbaru
- Surat keterangan tentang kondisi ekonomi terbaru dari sekarang sekurang-kurangnya 3 (tiga) tetangga terdekat
- FC kartu keluarga
- FC bukti pembayaran tagihan listrik 3 bulan terakhir
- FC pajak Bumi dan bangunan terakhir
Mahasiswa melakukan penyesuaian data perubahan kemampuan ekonomi di dalam sistem data pokok https://datapokok.unnes.ac.id
Seluruh berkas pengajuan permohonan penetapan ulang UKT Tahun 2019 dapat dikumpulkan di Wakil Dekan Bidang II Fakultas masing-masing. Adapun hasil penetapan ulang direncanakan akan diumumkan pada bulan Juni 2019.