FH.UNNES.AC.ID – Semarang, Pemberlakuan ekonomi syariah terus merambah berbagai bidang di Indonesia. Dari perbankan, koperasi hingga wisata dan perhotelan. Lalu, bagaimana dengan penyelesaian sengketa?Penyelesaian sengketa antara para pihak, dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Penyelesaian yang kedua yaitu penyelesaian non litigasi, penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan, tidak dengan perantara hakim.
Alternatif penyelesaian sengketa di atur oleh UU. No. 30 Tahun 1999. Menurut Pasal 1 angka 10 UU Arbitrase dan APS, Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum yang didasarkan padaperjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa baik nasional maupun internasional. Alternatif penyelesaian sengketa (APS) melalui arbitrase dipilih oleh pelaku bisnis selain proses yang cepat dan hemat, arbitrase juga bersifat rahasia yang dapat melindungi para pihak dari hal yang tidak diinginkan atau merugikan informasi bisnis kepada umum.
Berdasar atas latar belakang di atas, Bagian Perdata Dagang FH UNNES menyelenggarakan kegiatan Seminar Nasional dengan tema “Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah dan Penyelesaian Sengeketanya” pada Kamis, 28 Maret 2019 di Ruang Serbaguna Dekanat FH Lt.3 dari pukul 08.00 – 16.30 WIB
Hadir sebagai pembicara Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCBarb (Guru Besar FH UNSRI Palembang, Ketua BANI Perwakilan Palembang) Dr Hajah Mas Nooraini binti Haji Mohiddin (Dekan Fakulti Syariah, Universitas Islam Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam), Dr Duhita Driyah Suprapti, S.H., M.Hum (Ketua Bagian Hukum Perdata-Dagang FH UNNES) kegiatan Seminar Nasional ini di moderatori oleh Dian Latifiani, S.H., M.H yang diikuti oleh 150 peserta.