Menyusuli Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor 558/UN37/SE/2019 tanggal 25 Januari 2019 dan berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2019 Tanggal 14 Januari 2019 tentang Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa program sarjana semester 9 dan 10 serta diploma III semester 7 dan 8.