FH.UNNES.AC.ID – Semarang, UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan: Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2). Tindak pidana korupsi dapat menyebabkan kerugian negara yang berdampak pada penurunan kualitas hidup bangsa. Sehingga yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Kami Forum Duta Pendidikan Anti Korupsi Nasional (FDPKAN) mengajak teman-teman pemuda Indonesia untuk menulis opini tentang “Indonesia bebas korupsi”. Apa saja ketentuan lomba dan cara pendaftarannya, silakan cek info berikut ini
TAJUK
Indonesia Bebas Korupsi
HADIAH
Juara 1: Gold Medal + Sertifikat Juara + Tiket Liburan PP Jakarta (CGK) – Singapore (SIN)
Juara 2: Silver Medal + Sertifikat Juara + Uang Pembinaan
Juara 3: Bronze Medal + Sertifikat Juara + Uang Pembinaan
Ingatkah bahwa setiap opini dan gagasan yang dimiliki oleh pemuda memiliki peran penting untuk kemajuan bangsa ini? So, come on kami tunggu opini terbaik kalian!
Untuk informasi dan ketentuan lomba silahkan download panduan di bit.ly/LOMBAOPINIDUTAPAK2018
Jangan lupa follow akun @fdpakn untuk informasi lebih lanjut!
Narahubung :
WA – 0821 9891 1120 (Ketut Trisandy)
Line – ktrisandy25