FH.UNNES.AC.ID – Semarang, UU NO.31/1999 jo UU No.20/2001 menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan: Melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2). Tindak pidana korupsi dapat menyebabkan kerugian negara yang berdampak pada penurunan kualitas hidup bangsa. Sehingga yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Kami Forum Duta Pendidikan Anti Korupsi Nasional (FDPKAN) mengajak...Read More