SEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPER Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional

Universitas Negeri Semarang > Universitas Negeri Semarang > Announcement > SEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPER Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional

Seminar Nasional dan Call for Paper Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional: Tren Perkembangan Instrumen Trade Remedies, Hambatan Non-Tariff dan Penyelesaian Sengketa melalui Forum Dispute Settlement Body WTO” terwujud atas  kerjasama antara Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Seminar berlangsung selama satu hari yang terbagi menjadi sesi pleno dan pembagian sesi berdasarkan topik.

Kegiatan ini merupakan forum diskusi akademis dan praktis mengenai permasalahan-permasalahan global yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh belahan dunia khususnya mengenai antara lain, kebutuhan memproteksi produksi dalam negeri yang dilakukan melalui kebijakan tarif, pembatasan kuota, larangan impor, subsidi, dumping, safeguard, atau yang lain. Tindakan ini melibatkan banyak pihak dan peraturan, serta kebijakan-kebijakan negara lain yang sering menimbulkan kerugian pada sesama negara anggota. Kemungkinan timbulnya sengketa  atau perselisihan dalam memproteksi produk dalam negeri masing-masing negara, dan penafsiran peraturan-peraturan suatu negara dapat menjadi alasan utama.

Forum ini diharapkan dapat menghasilkan diskusi terstruktur dan membangun untuk dapat meningkatkan kesadaran kaum intelektual, praktisi, maupun masyarakat pada umumnya. Selain itu, forum ini diharapkan juga dapat menghasilkan usulan-usulan praktis yang dapat memberikan kontribusi dalam upaya pemecahan masalah bersama.  Pemakalah harus mengirimkan abstraknya untuk dikaji oleh tim penilai, setelah abstrak dinyatakan diterima, pemakalah harus mengirimkan makalah lengkapnya (dalam format Microsoft Word 2003) beserta power point. Abstrak, makalah, dan power point dikirimkan ke email [email protected]

Jadwal Penting  

Pendaftaran Abstrak (250 kata) : Februari-28 Februari 2018

Melalui email : [email protected]

Pengumuman abstrak : 3 Maret 2018

Pengumpulan makalah dan power point : Paling lambat 1 April 2018

Melalui email : [email protected]

Biaya Registrasi

Biaya pendaftaran sebesar Rp 500.000,-

Termasuk : Prosiding ber ISBN, Seminar Kit, Sertifikat, Kudapan dan makan siang

(Pembayaran dilakukan setelah abstrak diterima)

Peserta tanpa presentasi makalah

Dosen dan umum        Rp 300.000,-

Mahasiswa S2 dan S3   Rp 200.000,-

Termasuk : Seminar Kit, Sertifikat, Kudapan dan Makan siang

  1. Paling lambat pembayaran dilakukan 22 Maret 2018
  2. Contact Person:
  3. Paulus   : 081944261880
  4. Karin     : 081908318921
  5. Ardheta : 081317402943

Aturan Penulisan

  1. Ditulis dalam Bahasa Indonesia
  2. Abstrak Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, masing-masing 100-200 kata dengan spasi 1
  3. Pada bagian akhir abstrak dituliskan kata kunci sebanyak 3-5 kata
  4. Pada halaman judul artikel dicantumkan nama penulis, universitas atau lembaga, judul artikel, email serta nomor telepon
  5. Jumlah halaman 15-20 halaman, kertas A4, dengan huruf Times New Roman, spasi 1, ukuran 12, dalam format Microsoft Word 97-2003
  6. Gelar akademis tidak dituliskan
  7. Menggunakan footnote dengan ketentuan:

Times New Roman, 10, spasi 1, justify. Berisi keterangan yang menjelaskan kata yang ditandai dan/atau sumber kutipannya, serta disertai pemberian nomor secara otomatis (1, 2, 3, dst) pada kata atau akhir kalimat yang ingin diberi catatan.

Contoh:

  1. E. Djajaatmadja, Etika Pembangunan Masyarakat, Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 1987, hlm.
  2. Jujun S Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988, hlm. 35.
  3. E. Djajaatmadja, op.cit., hlm. 42.
  4. Ibid.
  5. Judistira Garna, Tinjauan Buku: Peran Paradigma dalam Revolusi  Sains, Makalah dalam Seminar Nasional, Yogyakarta: Fisipol UGM, 3 November 1990, hlm. 5, http://aimi-asi.org/alasan-medis-pengganti-asi/, ditelusuri pada tanggal 8 Maret 2016.
  6. Djajaatmadja, loc.cit.
  7. Individu, pribadi, dan kepribadian merupakan aspek perkembangan manusia secara gradual, mulai tahap individu, yaitu mampu berdiri sendiri sebagai hasil alam, sama dengan makluk hidup yang lain; berkembang menjadi pribadi yaitu subjek yang mampu menggunakan pikiran dan perasaannya secara bebas sehingga ia disebut subjek hukum, penyandang hak dan kewajiban, sadar untuk mengembangkan dirinya guna mencapai kepribadian yaitu manusia yang berhasil memenuhi panggilannya (calling)-nya. E Djajaatmadja, op.cit. hlm. 4.

Menggunakan daftar pustaka dengan ketentuan:

Times New Roman 12, justify, penulisan kalimat antar paragraf dengan tanpa spasi. Bagian ini hanya memuat referensi yang benar-benar dirujuk. Dengan demikian, referensi yang dimasukkan pada bagian ini akan ditemukan tertulis pada bagian-bagian sebelumnya. Penyusunannya menurut abjad, dengan tata penulisan (baik bagi penulis pertama, kedua, dan seterusnya): nama belakang, lalu diikuti nama pertama dan seterusnya dalam bentuk singkatan.

Contoh:

Dahler, Frans, Asal dan Tujuan Manusia, Yogyakarta: Kanisius, 1970.

Djokosutono, Kuliah Hukum Tata Negara, dihimpun oleh Harun Alrasid. Jakarta: Ind. Hill. Co, edisi revisi Maret 2006.

Farikun, A. Latif, “Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Sumber Daya Alam dalam Politik Hukum Nasional”, Skripsi Universitas Brawijaya, 2007.

Purbacaraka, Purnadi, et al., Renungan Tentang Filsafat Hukum, Jakarta: CV Rajawali, 1982.

Kohler, Josef, “Judicial Interpretation of Encated Law”, dalam Ernest Brucken dan Layton B Register, Science of Legal Method, New York, ugust M Keley Publisher, 1969.

Tim Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Laporan Kajian Implementasi Pengawasan Perda oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2011.

Tjandra, W. Riawan dan Kresno Budi Sudarsono, Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Yogyakarta: Universitas Atmajaya, 2009.

Tsai, Su-Ying, “Impact of A Breastfeeding Friendly Workplace on an Employed Mother’s Intention To Continue Breastfeeding After Returning To Work”, Breastfeeding Medicine Volume 8, Number 2, 2013, Marry Ann Liebert Inc, 2013.

Ufen, Andreas, “Partai Politik di Indonesia Pasca Suharto: Antara Politik Aliran dan Filipinanisasi”, Makalah dalam Giga WP 37/2006, Hamburg: German Institute of Global and Area Studies, 2006.

UNI Apro, Aspek Indonesia, dan Serikat Pekerja HERO Supermarket (SPHS), “Proses Terciptanya Kemitraan Sosial: Kepercayaan, Hubungan Timbal Balik dan Modal Sosial di PT. HERO Supermarket (SPHS)”, tanpa tahun terbit.

Vlies, I.C.van der, Handboek Wetgeving, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, diterjemahkan oleh Linus Doludjawa, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2005.

Widjaja, Gunawan, “Lon Fuller, Pembuatan Undang-Undang dan Penafsiran Hukum”,  Law Review Vol VI, No.1 Juli 2006, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Zaqzuq, Mahmud Hamdi, Al-Ghazali, Sang Sufi Sang Filosof: Sebuah Perbandingan Metode Filsafat Antara Al-Ghazali dengan Descartes, Bandung: Penerbit Pustaka, 1987.

_____Tahu dan Pengetahuan, Jakarta: Obor, 1967.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821.

Bener A, Denic S, Galadari S., “Longer breast-feeding and protection against childhood leukaemia and lymphomas” Eur J Cancer 37: 234-238, 2001, dikutip dalam http://aimi-asi.org/alasan-medis-pengganti-asi/ ditelusuri tanggal 8 Maret 2016.

Pemakalah wajib mencantumkan curicullum vitae pada makalah yang dikirimkan

Seminar ini dibuka untuk akademisi, praktisi, dan umum baik sebagai peserta pemakalah maupun peserta tanpa presentasi makalah. Pemakalah harus mengirimkan abstraknya untuk dikaji oleh tim penilai, setelah abstrak dinyatakan diterima, pemakalah harus mengirimkan makalah lengkapnya (dalam format Microsoft Word 2003) beserta power point. Abstrak, makalah, dan power point dikirimkan ke email [email protected]

informasi lebih lanjut kunjungi disini

Leave a Reply

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

GDPR

  • Privacy Policy

Privacy Policy