Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) mengukuhkan 10 Klinik Hukum dalam rangka memperkuat praktik pendidikan hukum berbasis pengabdian kepada masyarakat. Pelantikan dilakukan langsung oleh Dekan FH UNNES, Prof. Dr. Ali Masyhar, S.H., M.H., sebagai bagian dari komitmen fakultas dalam mencetak lulusan digdaya dan memperluas kontribusi akademik di bidang hukum pada Senin (3/2).
Klinik-klinik hukum tersebut dirancang untuk memberikan ruang pembelajaran langsung bagi mahasiswa dalam menangani isu-isu hukum nyata serta sebagai wahana pengabdian yang profesional kepada masyarakat.
“Seluruh klinik ini merupakan bagian integral dari ikhtiar FH UNNES dalam mewujudkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki sensitivitas sosial dan keberpihakan terhadap nilai keadilan,” ujar Prof. Ali dalam sambutannya.
Adapun 10 Klinik Hukum yang dikukuhkan meliputi:
- Klinik Hukum Pendidikan Anti Korupsi
Fokus pada edukasi dan advokasi pencegahan korupsi.
Koordinator: Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum. - Klinik Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak
Menangani pendampingan hukum pada isu kekerasan dan diskriminasi.
Koordinator: Dr. Rini Fidiyani, S.H., M.Hum. - Klinik Hukum Lingkungan
Bergerak dalam advokasi hukum lingkungan dan konservasi.
Koordinator: Ubaidillah Kamal, S.Pd., M.H. - Klinik Hukum Pertanahan
Menyediakan layanan dan edukasi hukum pertanahan.
Koordinator: Dr. Drs. Suhadi, S.H., M.Si. - Klinik Hukum Kekayaan Intelektual
Berfokus pada perlindungan hak cipta, paten, dan merek.
Koordinator: Waspiah, S.H., M.H. - Klinik Hukum dan Advokasi HAM
Memberikan pendampingan pada kasus pelanggaran hak asasi manusia.
Koordinator: Sonny Saptoajie Wicaksono, S.H., M.Hum. - Klinik Hukum Ketenagakerjaan
Menyelesaikan persoalan hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
Koordinator: Dr. Pratama Herry Herlambang, S.H., M.H. - Klinik Hukum Perancangan Perundang-Undangan
Mendampingi proses kajian dan penyusunan regulasi.
Koordinator: Prof. Dr. Rodiyah, S.Pd., S.H., M.Si. - Klinik Hukum Arbitrase
Mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi.
Koordinator: Prof. Dr. Dewi Sulistianingsih, S.H., M.H. - Klinik Hukum Mediasi
Mendorong penyelesaian konflik secara damai dan partisipatif.
Koordinator: Dr. Pujiono, S.H., M.H.
Dengan beroperasinya 10 Klinik Hukum ini, FH UNNES memperkuat peran strategisnya sebagai institusi pendidikan yang responsif terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat. Klinik-klinik ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembelajaran kontekstual bagi mahasiswa, tetapi juga sebagai garda depan pengabdian hukum UNNES kepada publik.
Prof. Ali menegaskan bahwa FH UNNES akan terus konsisten mengembangkan pendidikan hukum berbasis praktik serta mendorong riset-riset yang berdampak pada pengembangan hukum di Indonesia.




