Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) menggelar kuliah umum yang bertajuk Proyeksi Pengembanan Ilmu Hukum Pidana Nasional, Jumat (05/08).
Kuliah umum ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum sebagai pembicara Tunggal.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pidana penjara dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana bukanlah prioritas.
“Buku 1 RKUHP dan ini merupakan pengejawantahan dari implementasi hukum pidana modern yang berlandaskan keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif, maka meskipun pidana penjara itu masih merupakan pidana pokok tetapi dia tidak merupakan prioritas”.
Hal tersebut ditegaskan Prof Dr Edward Omar Sharif saat memberikan Kuliah Umum bagi seluruh civitas akademik di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang bertajuk Proyeksi Pengembanan Ilmu Hukum Pidana Nasional, Jumat (05/08).
Penjelasan ini sekaligus menjawab sikap apriori dan resistensi sebagian masyarakat terhadap RKUHP yang sudah memasuki tahap akhir pembahasan itu.
Sebagaimana diketahui, sebagian masyarakat beranggapan bahwa RKUHP membuka ruang bagi overkriminalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
Menurutnya, pemahaman mengenai RKUHP harus dimengerti secara utuh. Harus melihat penjelasan yang ada pada buku 1, yang memuat ketentuan umum sebelum melihat buku 2 yang memuat materi pemidanaan.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof Dr Zaenuri SE MSi Akt mengatakan dengan terselenggaranya Kuliah Umum ini semakin menegaskan upaya Fakultas Hukum UNNES untuk berkontribusi maksimal dalam memberikan keleluasaan ilmu hukum sebagai pemenuhan dahaga tentang intelektualisasi yang bereputasi internasional.